Sumut Terkini

NASIB Aulia Agsa Dipecat Nasdem dan Tak Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Kini Menang Gugatan PTUN

Perjuangan politisi Aulia Agsa mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) terpilih, memasuki babak baru.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Politisi Aulia Agsa saat dipakaikan seragam NasDem oleh pengurus DPW NasDem Sumut, beberapa waktu lalu. Gugatan Aulia Agsa dikabulkan PTUN, yang membatalkan Keputusan KPU Sumut tentang penggantian dirinya sebagai caleg terpilih DPRD Sumut 2024-2029. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perjuangan politisi Aulia Agsa mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) terpilih, memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan Aulia Agsa yang menggugat keputusan KPU Sumut terkait penggantian dirinya sebagai anggota DPRD terpilih Sumut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," tulis keputusan PTUN Medan yang dikeluarkan pada Kamis (23/1/2025). 

Untuk diketahui, Aulia Agsa adalah politisi yang telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 oleh KPU Sumut. Namun, ia diganti secara sepihak oleh Partai Nasdem.

KPU memproses surat pergantian yang diajukan Partai Nasdem dengan menetapkan Mustafa Kamil sebagai pengganti Aulia Agsa.

Aulia kemudian menggugat putusan KPU ke PTUN Medan pada 2024 silam dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN. Majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela pada 6 September 2024, yang memerintahkan KPU Sumut menunda pergantian Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil.

Singkat cerita, baik Aulia maupun Mustafa urung dilantik sebagai anggota DPRD Sumut 2024-2029. Alhasil, cuma 99 anggota DPRD Sumut yang dilantik, dari seharusnya 100 anggota Dewan.

Setelah persidangan berbulan-bulan di PTUN, akhirnya majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Aulia.

PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU Sumut No 736 tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPRD Sumut M Aulia Rizki Agsa kepada Mustafa Kamil. 
 
Dalam amar putusnya, majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah Nur Nasution menolak seluruh dalil tergugat dalam hal ini KPU Sumut dan Mustafa Kamil. 

Majelis hakim berpendapat penggantian Aulia sebagai anggota DPRD Sumut terpilih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Majelis hakim berkesimpulan penetapan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Penggugat kepada Tergugat II Intervensi (ic. objek sengketa) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB khususnya asas kecermatan, dengan demikian objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis baik dari aspek prosedur maupun substansinya," demikian petikan keputusan PTUN. 

Aulia Agsa yang dikonfirmasi tribunmedan.com, Kamis (23/1/2025) malam, membenarkan keputusan PTUN tersebut. 

"Alhamdulillah gugatan saya dikabulkan oleh PTUN Medan. Dalam keputusannya bahwa surat KPU tentang pergantian saya batal. Artinya saya tetap sah dan seharusnya segera dilantik (jadi anggota DPRD Sumut)," kata Aulia. 

Aulia berharap, KPU dan Partai NasDem menghormati keputusan PTUN dan tak melakukan upaya hukum lainnya. 

"Semoga semua pihak terkait menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved