Sumut Terkini

NASIB Aulia Agsa Dipecat Nasdem dan Tak Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Kini Menang Gugatan PTUN

Perjuangan politisi Aulia Agsa mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) terpilih, memasuki babak baru.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Politisi Aulia Agsa saat dipakaikan seragam NasDem oleh pengurus DPW NasDem Sumut, beberapa waktu lalu. Gugatan Aulia Agsa dikabulkan PTUN, yang membatalkan Keputusan KPU Sumut tentang penggantian dirinya sebagai caleg terpilih DPRD Sumut 2024-2029. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perjuangan politisi Aulia Agsa mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) terpilih, memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan Aulia Agsa yang menggugat keputusan KPU Sumut terkait penggantian dirinya sebagai anggota DPRD terpilih Sumut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," tulis keputusan PTUN Medan yang dikeluarkan pada Kamis (23/1/2025). 

Untuk diketahui, Aulia Agsa adalah politisi yang telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 oleh KPU Sumut. Namun, ia diganti secara sepihak oleh Partai Nasdem.

KPU memproses surat pergantian yang diajukan Partai Nasdem dengan menetapkan Mustafa Kamil sebagai pengganti Aulia Agsa.

Aulia kemudian menggugat putusan KPU ke PTUN Medan pada 2024 silam dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN. Majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela pada 6 September 2024, yang memerintahkan KPU Sumut menunda pergantian Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil.

Singkat cerita, baik Aulia maupun Mustafa urung dilantik sebagai anggota DPRD Sumut 2024-2029. Alhasil, cuma 99 anggota DPRD Sumut yang dilantik, dari seharusnya 100 anggota Dewan.

Setelah persidangan berbulan-bulan di PTUN, akhirnya majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Aulia.

PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU Sumut No 736 tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPRD Sumut M Aulia Rizki Agsa kepada Mustafa Kamil. 
 
Dalam amar putusnya, majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah Nur Nasution menolak seluruh dalil tergugat dalam hal ini KPU Sumut dan Mustafa Kamil. 

Majelis hakim berpendapat penggantian Aulia sebagai anggota DPRD Sumut terpilih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Majelis hakim berkesimpulan penetapan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Penggugat kepada Tergugat II Intervensi (ic. objek sengketa) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB khususnya asas kecermatan, dengan demikian objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis baik dari aspek prosedur maupun substansinya," demikian petikan keputusan PTUN. 

Aulia Agsa yang dikonfirmasi tribunmedan.com, Kamis (23/1/2025) malam, membenarkan keputusan PTUN tersebut. 

"Alhamdulillah gugatan saya dikabulkan oleh PTUN Medan. Dalam keputusannya bahwa surat KPU tentang pergantian saya batal. Artinya saya tetap sah dan seharusnya segera dilantik (jadi anggota DPRD Sumut)," kata Aulia. 

Aulia berharap, KPU dan Partai NasDem menghormati keputusan PTUN dan tak melakukan upaya hukum lainnya. 

"Semoga semua pihak terkait menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya," ujarnya.

Jejak Politik Aulia Agsa

Aulia Agsa adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

Dia terpilih sebagai dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1 pada tahun 2019 dengan total 14.256 suara.

Saat dilantik umurnya baru 23 tahun, dan tercatat sebagai anggota DPRD Sumut termuda.

Riak-riak dalam karier politiknya muncul pada Pilpres 2024 lalu. 

Aulia secara terang-terangan memberikan dukungan kepada Anies Baswedan, sedangkan Partai Gerindra punya calon sendiri yakni Prabowo Subianto.

Alhasil, Gerindra mengambil sikap tegas memecat Aulia karena dinilai indisipliner. Surat pemecatan Aulia tercatat bernomor: 08-0257/Kpts/DPP Gerindra/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.

Tak sampai di situ, Gerindra mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Aulia di DPRD Sumut.

Aulia tak tinggal diam. Dia melakukan perlawanan dengan menggugat Partai Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan Aulia ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 6 November 2023.

Dalam gugatannya, Aulia mengeklaim selalu bersikap loyal terhadap partai. Ia juga aktif membayar uang iuran bulanan kepada partai, sehingga dia merasa Gerindra bertindak semena-mena memecat dirinya.

Gugatan itu menjadi hambatan dalam proses PAW Aulia di DPRD Sumut. Meski Gerindra bersikeras agar Sekretaris Dewan (Sekwan) segera memproses PAW Aulia, namun hal itu tak kunjung terwujud.

Sampai akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024, Aulia Agsa masih sah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra.

Di tengah sengketa dengan Partai Gerindra, Aulia Agsa tak mau begitu saja melewatkan Pemilu 2024.

Dukungannya terhadap Anies Baswedan di Pilpres 2024 membuka jalan bagi Aulia untuk bergabung dengan Partai Nasdem, salah satu partai pengusung Anies.

Singkat cerita, Aulia maju sebagai caleg nomor urut 3 Partai Nasdem untuk DPRD Sumut di Dapil I. Ini merupakan dapil yang sama ketika mengantarkan dirinya duduk di DPRD Sumut dari Partai Gerindra.

Lagi-lagi, Aulia lolos ke kursi Dewan. Ia mendapatkan kursi terakhir dari Dapil Sumut I, dengan perolehan suara 10.636.

Namun, belum lagi dilantik, Partai Nasdem tiba-tiba memecat Aulia Agsa. Nasdem juga mengajukan pergantian caleg terpilih ke KPU Sumut, yakni posisi Aulia digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.

Permintaan itu direspons dengan keluarnya Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Permohonan pergantian oleh Partai Nasdem ini telah disahkan oleh KPU Sumut melalui rapat pleno tertanggal 16 Juli 2024.

Seperti halnya ketika dipecat Gerindra, Aulia juga tak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

PTUN Medan menjatuhkan putusan sela dengan memrintahkan KPU menunda penggantian Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil.

Majelis hakim menyebutkan bahwa Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

Namun, putusan sela PTUN itu tak serta merta membuat Aulia Agsa ikut dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029. Begitu juga Mustafa Kamil yang terimbas putusan sela PTUN sehingga tak dilantik.

Kini, PTUN Medan telah memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa seluruhnya. Akankah perjuangan Aulia Agsa duduk di kursi DPRD Provinsi terganjal lagi? (cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved