TRIBUN WIKI

Gaji PPPK Lulusan S1 2025, Benarkah Tembus Sampai Rp 6 Juta? Simak Penjelasannya

Gaji PPPK lulusan S1 bisa dilihat berdasarkan jenjang kepangkatan yang disandang. Benarkah bisa capai Rp 6 juta? Berikut daftar listnya.

Editor: Array A Argus
Pemko Binjai
Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Binjai, mulai mengikuti ujian sistem Computer Assisted Test (CAT), di Gedung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Sabtu (14/12/2024). 

Pengadaan PPPK paruh waktu akan memberi status sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dengan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Baca juga: Apa Itu Siswa Eligible? Simak Penjelasan dan Syaratnya untuk Daftar SNBP

Berapa lama masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu?

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Adapun evaluasi kinerja triwulan dan tahunan akan dilakukan dan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Selain itu, PPPK paruh waktu bisa mendapat fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Apakah PPPK paruh waktu bisa pindah instansi?

PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi maka dinyatakan mengundurkan diri.

Pengadaan PPPK paruh waktu untuk jabatan apa saja?

Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 
Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved