TRIBUN WIKI
Gaji PPPK Lulusan S1 2025, Benarkah Tembus Sampai Rp 6 Juta? Simak Penjelasannya
Gaji PPPK lulusan S1 bisa dilihat berdasarkan jenjang kepangkatan yang disandang. Benarkah bisa capai Rp 6 juta? Berikut daftar listnya.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pengguna layanan Google ramai mencari tahu gaji PPPK lulusan S1 2025.
Kemungkinan besar, mereka yang mencari tahu gaji PPPK lulusan S1 2025 adalah pelamar baru yang mendaftar sebagai pegawai pemerintah.
Sebenarnya, jumlah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu tak beda jauh dengan tahun 2024.
Masalah gaji itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:
SD: golongan I
SMP sederajat: golongan IV
SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
Diploma II: golongan VI
Diploma III: golongan VII
Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Pascasarjana S2: golongan X
Pascasarjana S3: golongan XI
Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut rincian gaji PPPK
- Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
- Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tabel gaji PPPK 2024 format PDF dapat diunduh di sini.
Gaji PPPK Lulusan SD
PPPK lulusan SD masuk golongan I hingga III, sehingga gaji berkisar Rp1,9 juta sampai Rp3,2 juta.
Gaji PPPK Lulusan SMP
Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan SMP yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan IV.
Kisaran gaji mulai Rp2,2 juta sampai Rp3,3 juta
Gaji PPPK Lulusan SMA
Untuk PPPK lulusan SMA gaji masuk golongan V yakni Rp2,5 juta.
Sementara itu D3 masuk ke dalam golongan VII, dan S1 golongan IX.
Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.
PPPK Paruh Waktu dan Gajinya
PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Cap Gomeh, Perayaan Setelah Imlek yang Diperingati pada Hari ke 15
Siapa yang bisa mendaftar PPPK Paruh Waktu?
Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini membuat tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi ini.
Baca juga: Apa Itu Angin Santa Ana yang Memperparah Kebakaran di Los Angeles, Simak Penjelasan Ahli Ini
Kategori pertama adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos.
Kategori kedua adalah tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, namun belum diangkat dengan alasan jumlah pelamar melampaui formasi.
Apa status ASN PPPK paruh waktu?
Pengadaan PPPK paruh waktu akan memberi status sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dengan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Baca juga: Apa Itu Siswa Eligible? Simak Penjelasan dan Syaratnya untuk Daftar SNBP
Berapa lama masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu?
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Adapun evaluasi kinerja triwulan dan tahunan akan dilakukan dan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Selain itu, PPPK paruh waktu bisa mendapat fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Apakah PPPK paruh waktu bisa pindah instansi?
PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi maka dinyatakan mengundurkan diri.
Pengadaan PPPK paruh waktu untuk jabatan apa saja?
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelamar-Pegawai-Pemerintah-dengan-Perjanjian-Kerja-PPPK-di-Kota-Binjai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.