TRIBUN WIKI

Gaji PPPK Lulusan S1 2025, Benarkah Tembus Sampai Rp 6 Juta? Simak Penjelasannya

Gaji PPPK lulusan S1 bisa dilihat berdasarkan jenjang kepangkatan yang disandang. Benarkah bisa capai Rp 6 juta? Berikut daftar listnya.

Editor: Array A Argus
Pemko Binjai
Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Binjai, mulai mengikuti ujian sistem Computer Assisted Test (CAT), di Gedung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Sabtu (14/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pengguna layanan Google ramai mencari tahu gaji PPPK lulusan S1 2025.

Kemungkinan besar, mereka yang mencari tahu gaji PPPK lulusan S1 2025 adalah pelamar baru yang mendaftar sebagai pegawai pemerintah.

Sebenarnya, jumlah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu tak beda jauh dengan tahun 2024. 

Masalah gaji itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:

SD: golongan I

SMP sederajat: golongan IV

SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

Diploma II: golongan VI

Diploma III: golongan VII

Sarjana/Diploma IV: golongan IX

Pascasarjana S2: golongan X

Pascasarjana S3: golongan XI

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK

  • Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tabel gaji PPPK 2024 format PDF dapat diunduh di sini.

Gaji PPPK Lulusan SD

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved