TRIBUN WIKI

Gaji PPPK Lulusan S1 2025, Benarkah Tembus Sampai Rp 6 Juta? Simak Penjelasannya

Gaji PPPK lulusan S1 bisa dilihat berdasarkan jenjang kepangkatan yang disandang. Benarkah bisa capai Rp 6 juta? Berikut daftar listnya.

Editor: Array A Argus
Pemko Binjai
Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Binjai, mulai mengikuti ujian sistem Computer Assisted Test (CAT), di Gedung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Sabtu (14/12/2024). 

PPPK lulusan SD masuk golongan I hingga III, sehingga gaji berkisar Rp1,9 juta sampai Rp3,2 juta.

Gaji PPPK Lulusan SMP

Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan SMP yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan IV.

Kisaran gaji mulai Rp2,2 juta sampai Rp3,3 juta

Gaji PPPK Lulusan SMA

Untuk PPPK lulusan SMA gaji masuk golongan V yakni Rp2,5 juta.

Sementara itu D3 masuk ke dalam golongan VII, dan S1 golongan IX.

Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG).

Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.

PPPK Paruh Waktu dan Gajinya

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Cap Gomeh, Perayaan Setelah Imlek yang Diperingati pada Hari ke 15

Siapa yang bisa mendaftar PPPK Paruh Waktu?

Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini membuat tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi ini.

Baca juga: Apa Itu Angin Santa Ana yang Memperparah Kebakaran di Los Angeles, Simak Penjelasan Ahli Ini

Kategori pertama adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos.

Kategori kedua adalah tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, namun belum diangkat dengan alasan jumlah pelamar melampaui formasi.

Apa status ASN PPPK paruh waktu?

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved