Istri Serka Holmes Ditangkap

BERTAMBAH Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI di Medan, Istri Serka Holmes Sitompul Ditangkap

Daftar tersangka kasus pembunuhan mantan anggota TNI Angkatan Darat, Andreas Sianipar (44), bertambah lagi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arief Setyawan sedang mengintrogasi keempat pelaku, terkait kasus pembunuhan terhadap eks anggota TNI AD bernama Andreas Rury Stein Sianipar, Jumat (3/1/2025). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Daftar tersangka kasus pembunuhan mantan anggota TNI Angkatan Darat, Andreas Sianipar (44), bertambah lagi.

Tersangka baru dalam kasus pembunuhan ini adalah Juariah (40), istri anggota TNI aktif dari Kodam I Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, Juariah sudah ditahan dalam kasus pembunuhan Andreas Sianipar.

Juariah dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 55 KUHP karena diduga orang yang menyuruh pelaku menjemput korban dan Pasal 56 KUHAP tentang membantu pembunuhan.

Kemudian, pasal terakhir yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Pasal 55, 56, dan 340, turut membantu," kata Kombes Gidion, Kamis (23/1/2025).

Tampang Juariah (40) istri personel TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul yang terlibat pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar usai ditangkap, Kamis (23/1/2025). Ia berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku lain menjemput korban.
Tampang Juariah (40) istri personel TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul yang terlibat pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar usai ditangkap, Kamis (23/1/2025). Ia berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku lain menjemput korban. (DOC POLISI)

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Gidion mengungkap, Juariah ditangkap di wilayah Medan Sunggal. Hasil penyidikan kepolisian, Juariah berperan menyuruh pelaku jemput korban untuk dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompul.

Ia juga diduga berperan memprovokasi pelaku lainnya untuk menganiaya hingga membunuh Andreas Sianipar.

"Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam-malam (termasuk provokasi),” kata Gidion.

Gidion mengungkap, Juariah ditangkap di wilayah Medan Sunggal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan keterlibatan Juariah ini, maka total sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah, Serka Holmes Sitompul, Juariah (istri Serka Holmes), dan empat warga sipil lainnya berinisial CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).

Baca juga: CARA Muh Jibril Membunuh Putri Indah Sari Nurcahyani, Usia Kandungan Korban 4-5 Bulan

Diberitakan sebelumnya, eks anggota TNI, Andreas Rurystein Sianipar (44), ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 dini hari.

Warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu sempat dilaporkan hilang selama 14 hari sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang.

Adik kandung korban, Anggito Sianipar, menduga abangnya dibunuh oknum TNI dari Kodam I/BB bernama Serka Holmes Sitompul bersama beberapa orang warga sipil lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved