Istri Serka Holmes Ditangkap

BERTAMBAH Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI di Medan, Istri Serka Holmes Sitompul Ditangkap

Daftar tersangka kasus pembunuhan mantan anggota TNI Angkatan Darat, Andreas Sianipar (44), bertambah lagi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arief Setyawan sedang mengintrogasi keempat pelaku, terkait kasus pembunuhan terhadap eks anggota TNI AD bernama Andreas Rury Stein Sianipar, Jumat (3/1/2025). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

Hal ini diketahui Anggito dari terduga pelaku lain yang sudah ditangkap dan bukti video yang diperolehnya.

Anggito menduga motif Serka Holmes Sitompul melakukan penculikan dan pembunuhan itu terkait tuduhan penggelapan mobil yang dilakukan Andreas.

Andreas awalnya menyewa mobil dari Serka Holmes. Saat mobil itu dibawa oleh Andreas, ada orang yang mengambilnya karena dianggap mobil miliknya.

Disampaikan Anggito, bahwa abangnya telah mengenal Holmes sejak lama, karena Andreas Sianipar adalah mantan TNI yang pernah bertugas di tempat yang sama.

Adapun Andreas Sianipar dipecat dari TNI pada 2013-2014, dengan pangkat terakhir Sersan Kepala (Serka). Semasa aktif di militer, Andreas pernah bertugas di Batalyon Infanteri Raider 100.

Kronologi

Anggito mengungkapkan, pada 8 Desember sekira pukul 01:00 WIB, abangnya dijemput sejumlah warga sipil, lalu dibawa ke rumah dinas Serka Holmes di asrama Abdul Hamid milik Kodam I/BB.

Disaksikan sejumlah saksi, termasuk istri Serka Holmes, di sinilah abangnya diduga dipukuli hingga dibacok. Anggito mengklaim ada video saat Andreas Sianipar disiksa.

"Korban dibawa paksa menuju rumah dinasnya di Asrama Abdul Hamid. Lalu oknum TNI ini berdiri marah-marah, ini keterangan saksi yang mengantarkan korban dan ikut mengiringi korban ini ke rumah dinas," kata Anggito Sianipar, Sabtu (21/12/2024).

Anggito membeberkan, sejak saat itu tidak mengetahui keberadaan abangnya.

Pada 11 Desember, Anggito melapor ke Polrestabes Medan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.

Dalam laporannya ini, dia menyertakan saksi dan bukti kalau abangnya memang dijemput paksa dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.

Terkait laporan ini, pada 17 Desember petugas mengamankan 1 orang warga sipil. Disusul 3 orang lagi pada 20 Desember ditangkap oleh tim gabungan Polisi dan TNI.

Warga sipil yang ditangkap mengakui perbuatannya telah menyiksa korban atas suruhan Serka Holmes.

"Di situ sudah kumpul anak muda yang dikumpulkan Holmes beserta senjata tajam. Setelah itu tak diketahui lagi kabar korban," ucap Anggito.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved