Sidang Putusan MK
Edy-Hasan Klaim 2,3 Juta Surat Suara Tak Terpakai, KPU : Itu Ada Surat Suara Tambahan
Unoto menyebut, isi permohonan Edy-Hasan yang dibacakan pada sidang pendahuluan disusun dengan penuh narasi yang memprovokasi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
Kuasa hukum KPU Sumut, Unoto Dwi Yulianto saat membacakan jawaban KPU di sidang perselisihan pemilihan Gubernur Sumut di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
Selain itu, tim hukum Edy meminta hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut.
Kemudian masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih juga masuk dalam materi gugatan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sidang Putusan MK
| Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
|
|---|
| MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
|
|---|
| Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
|
|---|
| Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
|
|---|
| KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-KPU-Sumut-Unoto-Dwi-Yulianto-saat-membacakan.jpg)