Sidang Putusan MK

Edy-Hasan Klaim 2,3 Juta Surat Suara Tak Terpakai, KPU : Itu Ada Surat Suara Tambahan

Unoto menyebut, isi permohonan Edy-Hasan yang dibacakan pada sidang pendahuluan disusun dengan penuh narasi yang memprovokasi.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
Kuasa hukum KPU Sumut, Unoto Dwi Yulianto saat membacakan jawaban KPU  di sidang perselisihan pemilihan Gubernur Sumut di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

Selain itu, tim hukum Edy meminta hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut. 

Kemudian masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih juga masuk dalam materi gugatan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved