Sidang Putusan MK
Edy-Hasan Klaim 2,3 Juta Surat Suara Tak Terpakai, KPU : Itu Ada Surat Suara Tambahan
Unoto menyebut, isi permohonan Edy-Hasan yang dibacakan pada sidang pendahuluan disusun dengan penuh narasi yang memprovokasi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membantah klaim pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang menyatakan, 2.367.833 surat suara yang tidak digunakan pada Pilkada Sumut merupakan surat suara para pemilih mereka yang tidak hadir memilih lantaran banjir yang terjadi pada saat pemilihan 27 November 2024.
Lewat kuasa hukumnya, Unoto Dwi Yulianto, KPU menolak klaim kubu Edy-Hasan yang disampaikan dalam permohonannya di sidang perselisihan pemilihan Gubernur Sumut di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
"Pemohon mengklaim surat suara yang tidak terpakai yang tersebar di 3 Kabupaten dan Kota akibat banjiri sebagai suara pemilihnya sebanyak 2.367.833 yang tidak datang karena banjir. Padahal jumlah 2.367.833 surat suara yang tidak terpakai itu adalah termasuk surat suara cadangan," kata Unoto.
Menurutnya, permohonan yang disampaikan Edy-Hasan kabur dan tidak jelas.
Unoto menyebut, isi permohonan Edy-Hasan yang dibacakan pada sidang pendahuluan disusun dengan penuh narasi yang memprovokasi.
"Bahwa setelah mendengarkan permohonan pemohon pada sidang pendahuluan 13 Januari 2025 lalu mungkin para pendengar akan mengaminkan isi permohonannya. Namun ketika diteliti lebih jauh lagi, subtansi isi pemohon adalah narasi yang disusun sedemikian rupa yang provokatif," ujar Unoto.
Unoto menjelaskan bila KPU telah menjalankan proses pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan KPU.
Dalam permohonan sebut Unoto, tim Edy-Hasan mendalilkan banjir menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
Namun soal banjir yang mendalam sejumlah daerah saat pemilihan berlangsung pihak Edy-Hasan sebut Unoto tidak pernah menyampaikan keberatan.
Termasuk saat KPU menggelar pemungutan suara ulang pada 108 TPS dan pemungutan suara lanjutan pada 8 TPS lantaran banjir.
"Pemohon mengetahui adanya TPS yang terdampak banjir dan longsor sehingga dilakukan penundaan pemungutan suara dan dilakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Terkait banjir yang terjadi saat pemilihan sebenarnya termohon tidak pernah menyampaikan keberatan melainkan hanya meminta informasi terkait proses pemilihan," lanjut Unoto.
Sidang Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Sidang sengketa Pilkada Sumut akan dipimpin oleh hakim MK, Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilkada Sumut.
Kecurangan itu meliputi cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi.
| Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
|
|---|
| MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
|
|---|
| Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
|
|---|
| Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
|
|---|
| KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-KPU-Sumut-Unoto-Dwi-Yulianto-saat-membacakan.jpg)