Berita Nasional

Deretan Rincian Gaji Pokok dan Tunjungan PPPK 2025, Mulai Rp 1,9 Juta, Tertinggi di Atas 7 Juta

Pada masa Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

HO via tri bunmakassar.com
Deretan Rincian Gaji Pokok dan Tunjungan PPPK 2025, Mulai Rp 1,9 Juta, Tertinggi di Atas 7 Juta 

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sebagai informasi jika kategori honorer yang dinyatakan lulus dan diangkat PPPK penuh waktu adalah yang mengantongi kode R2/L dan R3/L.

Sementara bagi honorer yang mendapat kode R2 dan R3 tanpa L harus menerima nasib menjadi paruh waktu karena tidak mendapatkan formasi.

Meski begitu, status honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 dengan kode R2 dan R3 ini tetap dianggap sebagai ASN.

Sehingga meski tidak dapat formasi dan hanya jadi paruh waktu, honorer pemilik kode R2 dan RE tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.

“Dia akan diberikan NIP,” ungkap Aba Subagja.

Namun, Aba Subagja menegaskan perihal besaran gaji bagi PPPK paruh waktu memang tidak bisa sama dengan PPPK penuh waktu.

“Tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waktu), tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," tutur Bagja.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved