Berita Nasional

Deretan Rincian Gaji Pokok dan Tunjungan PPPK 2025, Mulai Rp 1,9 Juta, Tertinggi di Atas 7 Juta

Pada masa Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

HO via tri bunmakassar.com
Deretan Rincian Gaji Pokok dan Tunjungan PPPK 2025, Mulai Rp 1,9 Juta, Tertinggi di Atas 7 Juta 

9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, para PPPK juga mendapat tunjangan selama masa kerjanya.

Tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved