Berita Nasional
Deretan Rincian Gaji Pokok dan Tunjungan PPPK 2025, Mulai Rp 1,9 Juta, Tertinggi di Atas 7 Juta
Pada masa Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Sekadar informasi, proses pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dimulai, Rabu (15/1/2025).
Jika lolos, PPPK 2024 akan menerima gaji yang diwacanakan naik pada 2025.
Seperti diketahui, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Pada masa Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.
Gaji pokok PPPK 2025
Gaji pokok PPPK paling rendah Rp1,9 juta dan tertinggi di atas Rp7 juta.
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, para PPPK juga mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Sebagai informasi jika kategori honorer yang dinyatakan lulus dan diangkat PPPK penuh waktu adalah yang mengantongi kode R2/L dan R3/L.
Sementara bagi honorer yang mendapat kode R2 dan R3 tanpa L harus menerima nasib menjadi paruh waktu karena tidak mendapatkan formasi.
Meski begitu, status honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 dengan kode R2 dan R3 ini tetap dianggap sebagai ASN.
Sehingga meski tidak dapat formasi dan hanya jadi paruh waktu, honorer pemilik kode R2 dan RE tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.
“Dia akan diberikan NIP,” ungkap Aba Subagja.
Namun, Aba Subagja menegaskan perihal besaran gaji bagi PPPK paruh waktu memang tidak bisa sama dengan PPPK penuh waktu.
“Tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waktu), tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," tutur Bagja.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Gaji Pokok PNS 2024
gaji
PNS
PPPK
Tribun-medan.com
berita nasional
Gaji Pokok dan Tunjungan PPPK 2025
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rincian-gaji-pnsasn-dan-kabar-thr-cair-10-hari-sebelum-lebaran-gaji-pokok-naik-5-persen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.