Berita Nasional

Deretan Rincian Gaji Pokok dan Tunjungan PPPK 2025, Mulai Rp 1,9 Juta, Tertinggi di Atas 7 Juta

Pada masa Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

HO via tri bunmakassar.com
Deretan Rincian Gaji Pokok dan Tunjungan PPPK 2025, Mulai Rp 1,9 Juta, Tertinggi di Atas 7 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekadar informasi, proses pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dimulai, Rabu (15/1/2025).

Jika lolos, PPPK 2024 akan menerima gaji yang diwacanakan naik pada 2025.

Seperti diketahui, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Pada masa Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.

Gaji pokok PPPK 2025  

Gaji pokok PPPK paling rendah Rp1,9 juta dan tertinggi di atas Rp7 juta.

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved