Breaking News

Sengketa Pilkada Deli Serdang

Sengketa Pilkada Deli Serdang, Prof Saldi Kesal Dengar Lawyer Pihak Terkait Sebut MK Tidak Berwenang

Baru hitungan detik diberikan kesempatan untuk membacakan tanggapan ia pun langsung mendapat teguran. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tim hukum pihak terkait kubu Paslon 02, Doni Hendra Lubis (paling kiri depan) membacakan jawaban tanggapan saat sidang berlangsung, Senin (20/1/2025).  

Karena Doni terus-terusan menyampaikan kalimat siap, barulah ia bisa kembali membacakan apa yang telah mereka konsep dan siapkan sebelumnya.

"Ok lanjut" kata Prof Saldi. 

Pada sidang kedua ini, Hakim Mahkamah memberikan kesempatan untuk masing-masing pihak memberikan jawaban dan tanggapan atas apa yang dimohonkan oleh Pemohon Paslon 03, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.

Pihak pertama yang didengar adalah pihak termohon yang dalam hal ini KPU yang menyampaikan partisipasi hanya 32 persen.

Setelah itu barulah kesempatan pihak terkait yang dalam hal ini kubu Paslon 02 dan dilanjutkan pihak pemberi keterangan Bawaslu Deli Serdang

Dari masing-masing pihak ini disampaikan kalau Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sempat dilakukan di 31 TPS di 5 Kecamatan karena adanya hujan deras, banjir dan longsor pada hari pemungutan suara.

Sebelum ditutupnya batas waktu pencoblosan saat itu tidak ada satupun pihak yang protes.

Pihak 02 menegaskan bahwa pada saat itu bukan seluruh Kabupaten Deli Serdang yang dilanda banjir.

(dra/tribun-medan.com).  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved