Sengketa Pilkada Deli Serdang

Sengketa Pilkada Deli Serdang, Prof Saldi Kesal Dengar Lawyer Pihak Terkait Sebut MK Tidak Berwenang

Baru hitungan detik diberikan kesempatan untuk membacakan tanggapan ia pun langsung mendapat teguran. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tim hukum pihak terkait kubu Paslon 02, Doni Hendra Lubis (paling kiri depan) membacakan jawaban tanggapan saat sidang berlangsung, Senin (20/1/2025).  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Hakim Konstitusi, Prof Saldi Isra sempat bernada tinggi ketika memimpin jalannya sidang perkara sengketa Pilkada Deli Serdang di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025).

Momen ini terjadi disaat lawyer bernama Doni Hendra Lubis dari pihak terkait yakni kubu Paslon 02, dr Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo menyampaikan tanggapan atas dalil-dalil yang sempat disampaikan oleh pemohon pada sidang sebelumnya.

Baru hitungan detik diberikan kesempatan untuk membacakan tanggapan ia pun langsung mendapat teguran. 

"Izinkan kami dari pihak terkait dari dr asri Ludin Tambunan dan lom lom Suwondo, Paslon nomor urut 02 menyampaikan keterangan pihak terkait dalam eksepsi.

Yang pertama Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara A qou (perkara yang dimohonkan) dianggap dibacakan," ucap Doni Hendra Lubis sambil membaca. 

Karena mendengar hal ini Prof Saldi Isra pun langsung memotong ucapannya.

Banyak yang ia sampaikan saat itu dihadapan sidang. Apa yang disampaikan Prof Saldi banyak dijawab dengan kalimat "siap" oleh Doni. 

"Kalau gitu kita tutup aja sidangnya ya, karena kan tidak berwenang kata anda ya," ucap Prof Saldi. 

Doni pun sempat menyampaikan kalimat "izin dan siap yang mulia" sebagai reaksi permohonan maaf apabila ada kekeliruan.

Namun Prof Saldi pun kembali menanyai apakah mau dilanjutkan sidangnya apa tidak. 

"Gimana baiknya? Kita lanjutkan tau tidak sidangnya? Kalau nggak gimana kalau tidak ada kewenangannya," kata Prof Saldi. 

Prof Saldi sambil menggelengkan kepalanya, ia pun sempat pusing dan senyum-senyum mendengar apa yang disampaikan.

Saat itu jadi banyak nasehat yang ia sampaikan.

"Carilah alasan lain yang agak lebih bermutu sedikit, untuk menjelaskan soal soal yang begini. Kan sudah saya ingatkan dari zaman baholak itu sudah ditegaskan tidak hanya soal angka, semua proses itu bisa dinilai oleh Mahkamah.

Anda paham itu? Kalau anda mengatakan tidak berwenang tidak ada gunanya kita duduk di sini," ucap Prof Saldi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved