Sengketa Pilkada Deli Serdang

Sengketa Pilkada Deli Serdang, Prof Saldi Kesal Dengar Lawyer Pihak Terkait Sebut MK Tidak Berwenang

Baru hitungan detik diberikan kesempatan untuk membacakan tanggapan ia pun langsung mendapat teguran. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tim hukum pihak terkait kubu Paslon 02, Doni Hendra Lubis (paling kiri depan) membacakan jawaban tanggapan saat sidang berlangsung, Senin (20/1/2025).  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Hakim Konstitusi, Prof Saldi Isra sempat bernada tinggi ketika memimpin jalannya sidang perkara sengketa Pilkada Deli Serdang di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025).

Momen ini terjadi disaat lawyer bernama Doni Hendra Lubis dari pihak terkait yakni kubu Paslon 02, dr Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo menyampaikan tanggapan atas dalil-dalil yang sempat disampaikan oleh pemohon pada sidang sebelumnya.

Baru hitungan detik diberikan kesempatan untuk membacakan tanggapan ia pun langsung mendapat teguran. 

"Izinkan kami dari pihak terkait dari dr asri Ludin Tambunan dan lom lom Suwondo, Paslon nomor urut 02 menyampaikan keterangan pihak terkait dalam eksepsi.

Yang pertama Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara A qou (perkara yang dimohonkan) dianggap dibacakan," ucap Doni Hendra Lubis sambil membaca. 

Karena mendengar hal ini Prof Saldi Isra pun langsung memotong ucapannya.

Banyak yang ia sampaikan saat itu dihadapan sidang. Apa yang disampaikan Prof Saldi banyak dijawab dengan kalimat "siap" oleh Doni. 

"Kalau gitu kita tutup aja sidangnya ya, karena kan tidak berwenang kata anda ya," ucap Prof Saldi. 

Doni pun sempat menyampaikan kalimat "izin dan siap yang mulia" sebagai reaksi permohonan maaf apabila ada kekeliruan.

Namun Prof Saldi pun kembali menanyai apakah mau dilanjutkan sidangnya apa tidak. 

"Gimana baiknya? Kita lanjutkan tau tidak sidangnya? Kalau nggak gimana kalau tidak ada kewenangannya," kata Prof Saldi. 

Prof Saldi sambil menggelengkan kepalanya, ia pun sempat pusing dan senyum-senyum mendengar apa yang disampaikan.

Saat itu jadi banyak nasehat yang ia sampaikan.

"Carilah alasan lain yang agak lebih bermutu sedikit, untuk menjelaskan soal soal yang begini. Kan sudah saya ingatkan dari zaman baholak itu sudah ditegaskan tidak hanya soal angka, semua proses itu bisa dinilai oleh Mahkamah.

Anda paham itu? Kalau anda mengatakan tidak berwenang tidak ada gunanya kita duduk di sini," ucap Prof Saldi. 

Karena Doni terus-terusan menyampaikan kalimat siap, barulah ia bisa kembali membacakan apa yang telah mereka konsep dan siapkan sebelumnya.

"Ok lanjut" kata Prof Saldi. 

Pada sidang kedua ini, Hakim Mahkamah memberikan kesempatan untuk masing-masing pihak memberikan jawaban dan tanggapan atas apa yang dimohonkan oleh Pemohon Paslon 03, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.

Pihak pertama yang didengar adalah pihak termohon yang dalam hal ini KPU yang menyampaikan partisipasi hanya 32 persen.

Setelah itu barulah kesempatan pihak terkait yang dalam hal ini kubu Paslon 02 dan dilanjutkan pihak pemberi keterangan Bawaslu Deli Serdang

Dari masing-masing pihak ini disampaikan kalau Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sempat dilakukan di 31 TPS di 5 Kecamatan karena adanya hujan deras, banjir dan longsor pada hari pemungutan suara.

Sebelum ditutupnya batas waktu pencoblosan saat itu tidak ada satupun pihak yang protes.

Pihak 02 menegaskan bahwa pada saat itu bukan seluruh Kabupaten Deli Serdang yang dilanda banjir.

(dra/tribun-medan.com).  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved