Berita Viral
BENARKAH Kabar Iuran JKN Januari Hingga Februari Digratiskan dan Hapus Denda? Ini Penjelasan BPJS
Kabar menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan digratiskan selama Januari hingga Februari, benarkah soal kabar itu?
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan digratiskan selama Januari hingga Februari, benarkah soal kabar itu?
Sebuah kabar menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan gratis dan tanpa adanya pembayaran denda tunggakan.
Informasi soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini salah satunya disebarkan di grup media sosial Facebook oleh akun Lin***, Kamis (16/1/2025).
"Pembayaran Tunggakan untuk BPJS Kesehatan digratiskan oleh pemerintah khusus untuk bulan Jan & Feb 2025 ini buruan daftar sekarang," tulis narasi dalam unggahan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang beredar di media sosial.
"Ini hoaks dan tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Rizzky menyampaikan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap segala macam penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Menurut Rizzky, peserta segmen mandiri yang mempunyai tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan.
Sekalipun berdalih akan pindah ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.
"Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap," jelasnya.
Baca juga: DETIK-DETIK Komplotan Geng Motor Ngamuk Serang Hingga Menjarah Warung Kelontong di Medan Barat
Baca juga: Modus Jual Sepatu Bekas, Pasutri di Tanjung Balai Dipolisikan karena Lakukan Penipuan Rp 15 Juta
Denda rawat inap tingkat lanjut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 42 ayat (5) menyebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan.
Peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan (via Tribun Bali)
Dengan demikian, peserta baru akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.
Jika tidak mengakses layanan rawat inap, peserta segmen mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.
iuran BPJS Kesehatan digratiskan selama Januari hi
BPJS Kesehatan
iuran BPJS Kesehatan digratiskan
Tribun-medan.com
| Selamat! Vatican News Sediakan Bahasa Indonesia Untuk Berita Takhta Suci, Proses Sejak 2024 Berhasil |
|
|---|
| Awal Mula Ditemukan 2 Jasad Membusuk di Atap Masjid, Terungkap Penyebab Kematiannya |
|
|---|
| DAMPAK Perang Iran vs Israel, Menteri Bahlil Lahadalia Ingatkan Masyarakat Jangan Boros Pakai Kompor |
|
|---|
| DUA Pria Tewas Membusuk 5 Hari di Atap Masjid, Penyebab Kesetrum, Curiga Belatung Berjatuhan |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jateng Rudapaksa Wanita, Modus Minta Ditemani Membuat Laporan SPT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs_20180920_132424.jpg)