Sidang Putusan MK

Paslon Freddy Situmorang-Andreas Simbolon Sampaikan Gugatan di MK, KPUD: Kita Sudah Buat Persiapan

Selanjutnya Komisioner KPUD Samosir Jayan Tamba menjelaskan, pihaknya bakal didampingi oleh kuasa hukum dalam sidang lanjutan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAHKAMAH KONSTITUSI
Martua Hendry Siallagan selaku kuasa hukum pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, pada Selasa (14/1/2025).  

Hal ini bertujuan agar pendukung Pemohon di setiap TPS se-Kabupaten Samosir tidak hadir untuk memilih. Bahkan lebih dari itu, selain adanya pembelian Formulir C6 di setiap TPS, ada juga money politic TTR sebesar Rp 400 ribu dan serangan fajar sebesar Rp 500 ribu yang diperuntukkan menambah suara Vadiko Gultom - Ariston Sidauruk secara siginifikan.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Samosir tanpa diikuti oleh Vandiko Gultom - Ariston Sidauruk.

Selain itu, pemohon meminta agar KPU Kabupaten Samosir untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang dan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom - Ariston Sidauruk sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Samosir.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved