Breaking News

Sidang Putusan MK

Paslon Freddy Situmorang-Andreas Simbolon Sampaikan Gugatan di MK, KPUD: Kita Sudah Buat Persiapan

Selanjutnya Komisioner KPUD Samosir Jayan Tamba menjelaskan, pihaknya bakal didampingi oleh kuasa hukum dalam sidang lanjutan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAHKAMAH KONSTITUSI
Martua Hendry Siallagan selaku kuasa hukum pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, pada Selasa (14/1/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pihak KPUD Samosir menyatakan diri siap hadapi sidang MK atas gugatan Paslon Freddy Situmorang - Andreas Simbolon pada pilkada 2024 di Samosir.

"Pada prinsipnya KPU Samosir sudah mempersiapkan laporan lengkap mengenai pelaksanaan dan tahapan pemilihan atau pilkada kepada KPU RI secara lengkap," ujar Ketua KPUD Samosir Vincent Sitinjak, Rabu (15/1/2025).

"Dan hal tersebut menjadi dasar penyusunan jawaban pemohon yang dibacakan pada tanggal 14 Januari 2025 oleh pemohon di sidang perdana," terangnya.

Ia tambahkan, pihaknya akan menyampaikan jawaban di tempat yang sama pada jadwal yang sedang dinantikan.

Selanjutnya Komisioner KPUD Samosir Jayan Tamba menjelaskan, pihaknya bakal didampingi oleh kuasa hukum dalam sidang lanjutan.

"Kita sudah siapakan kuasa hukum dan kita masih nantikan jadwal sidangnya. Kemungkinan, sidang akan dilakukan pada minggu depan dengan melihat asumsi waktu," tuturnya.

Sebelumya, telah diselenggarakan sidang perdana. Paslon nomor urut 1 Freddy Situmorang - Andreas Simbolon merasa keberatan atas selisih suara pada pilkada 2024 di Samosir.

Dalam keterangan MK secara tertulis, pemohon menilai selisih suara tersebut diperoleh dari adanya pembelian Formulir C6 di setiap TPS.  

Demikian dalil yang diungkapkan Lamhot-Simbolon selaku Pemohon Perkara Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Samosir ini digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Kuasa hukum pemohon, Martua Henry Siallagan menjelaskan, pembelian Formulir C6 oleh tim Vadiko-Aris berpengaruh terhadap kurangnya perolehan suara pemohon.

Hal ini, menurut pemohon terjadi di TPS 02 Desa Nianggolan Kecamatan Nianggolan. Pemohon mendalilkan terjadi pengurangan suara sebesar 4 suara akibat pembelian Formulir C6 tersebut.

“Surat undangan dari KPU dibeli oleh salah satu tim dari Paslon Nomor Urut 2 sehingga calon pemilih dari Paslon Nomor Urut 1 tidak hadir,” ujar Henry saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sebaliknya, pembelian Formulir C6 di setiap TPS se-Kabupaten Samosir berpengaruh terhadap naik dan bertambahnya suara Vadiko Gultom - Ariston Sidauruk secara siginifikan.

Pemohon menemukan sebuah hasil perhitungan suara yang menunjukkan apabila tidak ada pembelian Formulir C6, pemohon memperoleh 50 ribu suara, sementara Vandiko - Ariston Sidauruk hanya memperoleh 30.090 suara.

Lebih lanjut, Henry menguraikan, setiap TPS se-Kabupaten Samosir ada banyak pembelian Formulir C6 dengan kisaran harga sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved