Berita Medan

Meski Belum Ada Kasus, DPRD Medan Minta Dinkes Fokus Pencegahan HMPV dan Disdik Gelar Sosialisasi

Untuk itu, pengawasan  masuknya virus HMPV ini diharapkan lebih diutamakan. Meskipun, belum ditemukannya kasus.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
pixabay
Ilustrasi virus HMPV 

"Sampai saat ini belum ada laporan dari setiap rumah sakit ataupun puskesmas adanya pasien yang terkena virus HMPV," terangnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).

Yudha menjelaskan virus HMPV ini bukanlah virus yang mematikan. Hanya saja masyarakat perlu mengenali ciri-ciri penyakitnya.

"Menkes mengimbau masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat, seperti cukup istirahat, mencuci tangan secara rutin, memakai masker bila merasa tidak enak badan, dan segera konsultasi dengan tenaga medis jika muncul gejala yang mencurigakan," terangnya.

Dikatakannya,  virus ini memiliki karekteristik seperti flu biasa. Penularannya juga bisa dari air liur dan droplet dari individu yang terdeteksi.

"Menurut informasi yang diberikan oleh Kemenkes bahwa HMPV bukanlah virus yang mematikan. Virus ini banyak menyerang anak-anak dan lansia," katanya.

Diberitakan beberapa waktu lalu,  Bandara Kualanamu, Deli Serdang,Sumatera Utara melakukan  berbagai antisipasi untuk menangkal, Human Metapneumovirus (HMPV) dan influenza A
atau flu burung.

Pengawasan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Kualanamu.

Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengatakan,  peningkatan pengawasan dilakukan kepada pelaku perjalanan mulai dari personel pesawat hingga penumpang.      

"Khususnya yang berasal dari wilayah/negara terjangkit (pengawasan dilakukan) melalui pengamatan suhu termometer, pengamatan tanda dan gejala secara visual," ujar Subur.

Kata dia, bila ditemukan adanya kasus HMPV atau influenza A, maka BBKK Kualanamu akan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan terkait, untuk mengidentifikasi kontak erat, penumpang yang  terjangkit HMPV maupun influenza A.

"Identifikasi dilakukan pada penumpang yang berada di 2 baris sisi kanan, kiri, depan, belakang dan penumpang lain yang kontak serta awak personel alat angkut, yang memberikan pelayanan pada penumpang yang sakit," ungkapnya. 

Lalu Subur juga menerangkan, penumpang yang terjangkit kriteria penyakit tersebut juga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rumah sakit rujukan. 

Hal itu akan dinotifikasi kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) dan ditembuskan kepada dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten. Pemeriksaan juga berlaku kepada
orang yang terkena kontrak terkena kotak erat.    

Sementara itu bagi penumpang yang satu pesawat dengan penumpang yang terkena HMPV atau influenza A  akan diberikan  kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) untuk dilakukan pemantauan selama 21 hari.

"Begitu juga terhadap barang dan alat angkut dilakukan tindakan kekarantinaan sesuai standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku," ujarnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved