Kasus Hasto Kristiyanto
GUYONAN Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Pemeriksaan di KPK: Rambut Saya Sudah Disemir Hitam
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Harun Masiku
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disita oleh KPK usai menggeledah rumah Hasto.
"Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut: 'Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini'," ujar Ronny, Rabu (8/1/2025).
Ronny mengatakan, dia menjelaskan hal ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dari dua peristiwa penggeledahan tersebut, yakni tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara.
Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi. Samentara pada penggeledahan di Kebagusan, tidak ada barang yang disita oleh KPK.
"Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," kata Ronny.
Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Modusnya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan –seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya– untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (*/tribunmedan.com)
| MUNCUL Kesaksian ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Bukan Merujuk Megawati |
|
|---|
| Perlawanan Hasto Gagal Total, Tiga Gugatan Praperadilan Kandas di PN Jakarta Selatan |
|
|---|
| HASTO Kristiyanto Masih Melawan, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus, KPK Panggil Ulang Pekan Ini |
|
|---|
| KPK Beber Penyebab Hasto Lolos OTT, Kucurkan Rp 400 Juta hingga Imingi Jabatan Komisaris BUMN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gutonan-Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto.jpg)