Medan Terkini

Setelah Pakai Tarif, Dishub Medan Klaim Jumlah Penumpang Bus Listrik Masih Tinggi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengklaim setelah diterapkan tarif bus listrik, peminat masyarakat untuk naik angkutan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA
Sejumlah penumpang saat mengantre naik bus listrik di halte Balai Kota Medan, Minggu (5/1/2024). Dishub Medan Klaim, antusias warga masih cukup tinggi meski bus listrik sudah dikenakan tarif sejak 1 Januari 2025 lalu. 

Hanya saja Irma berharap fasilitas pelayanan dilengkapi lagi, seperti halte bus, tempat menunggu para penumpang

"Kita minta diperbaiki haltenya sama waktu kedatangannya aja dipercepat. Karena ini kalau hujan atau panas terasa karena gak ada atap dan lain-lain. Selain itu ganggu pengguna jalan juga," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemko Medan mulai mengenakan tarif untuk penumpang yang hendak menggunakan bus listrik mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

 Untuk kategori penumpang umum dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 untuk sekali naik.Sementara untuk Balita di bawah lima tahun tidak dikenakan tarif. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan,  ada tiga kategori penumpang yang mendapat subsidi potongan harga menjadi Rp 3.000.  

Tiga kategori itu adalah lansia, Mahasiswa, siswa dan Difabel.  Setiap penumpang yang mau naik bus listrik harus menggunakan one Men one  ticket. Atau satu orang satu kartu e-money.  

Dijelaskan Iswar, penumpang juga bisa naik bus listrik dengan pembayaran online atau e-wallet. Seperti Qris, Go pay, Ovo, shopeepay dan lain-lain.  

Sementara itu, untuk tiga kategori yang mendapat potongan harga tersebut, harus melakukan registrasi terlebih dahulu. 

Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.

Ditegaskan Iswar, registrasi ini pun gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Tiga kategori ini pada saat registrasi hanya perlu membawa fotocopy KTP ataupun kartu pelajar saja.

(Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved