Berita Nasional

Sentil Vonis Harvey Moeis, Prabowo Subianto: Hukumannya Ya 50 Tahun Gitu

Presiden Prabowo Subianto lantas menyentil vonis rendah terhadap kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun tersebut.

Kolase Bangkapos.com / Tribun
Prabowo Soroti Hukuman Penjara Harvey Moeis, Singgung Soal Keadilan: Yang Curi Ayam Dihukum Berat 

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saaf menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun.

Namun, dia meringankan vonis tersebut.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa," ujar Eko, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024).

Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor.

Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal.

Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara.

Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT.

Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerja sama.

Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).

Harta Kekayaan Eko Aryanto

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved