Berita Nasional

Sentil Vonis Harvey Moeis, Prabowo Subianto: Hukumannya Ya 50 Tahun Gitu

Presiden Prabowo Subianto lantas menyentil vonis rendah terhadap kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun tersebut.

Kolase Bangkapos.com / Tribun
Prabowo Soroti Hukuman Penjara Harvey Moeis, Singgung Soal Keadilan: Yang Curi Ayam Dihukum Berat 

Ia optimistis bahwa dengan pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang baik, dampaknya akan positif ke penghasilan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara.

“Insyallah dengan kita kelola baik, penghasilan untuk negara akan baik.”

Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Suami artis Sandra Dewi itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Hakim menilai Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp 420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Meski begitu, hakim Eko Aryanto hanya memberinya vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Lalu, siapa itu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim 56 ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum lalu didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved