Berita Viral
PDIP Cuci Tangan Soal Kenaikan PPN 12 Persen? Tuduh Salah Pemerintahan Jokowi, PKB: Mencla-Mencle
PDI Perjuangan mulai lepas tangan soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. kabar PPN naik 12 persen mendapatkan kritikan
Politikus Gerindra Geleng-Geleng Kepala Lihat Sikap PDIP
Pandangan PDI Perjuangan yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen disorot Partai gerindra.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sampai geleng kepala dengan peraturan baru tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng, ketawa," kata Sara, Minggu (22/12/2024).
Menurut Sara, ketua panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP, sebelum disahkan menjadi UU, adalah Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP.
"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini," ujarnya.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak PPN 12 persen.
"Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" ungkap Sara.
Kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku sejak 1 Januari 2025, tengah menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak yang menolak kebijakan tersebut.
PDIP melalui anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, sempat menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Rieke menyebut, kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, dia menekankan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak hanya memberikan ruang untuk kenaikan tarif, tetapi juga memungkinkan penurunan hingga 5 persen sesuai ayat Pasal 7 ayat (3).
"Mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen," kata Rieke.
Menurut Rieke, kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak stabil. Terjadi deflasi dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kenaikan harga kebutuhan pokok.
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PDIP-Buang-Badan-Soal-Kenaikan-PPN-12-Persen.jpg)