Berita Medan
DPRD Medan Minta Disnaker Pastikan Seluruh Perusahaan Menerapkan Kenaikan Gaji Sebesar 6,5 Persen
Untuk itu, kata Ramli, pihaknya akan memanggil pihak Disnaker Medan terkait kebijakan kenaikan UMK sebesar Rp 6,5 persen.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
"Kita ajukan naik 6,5 persen dan Pemprov menyetujui tanpa ada pengurangan ataupun penambahan," jelasnya.
Untuk itu, Ilyan berharap,agar seluruh perusahaan bisa memberikan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.
"Kita sudah mengupayakan yang terbaik dan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapan UMK, semoga ini bisa diterapkan oleh setiap perusahaan," jelasnya.
Diketahui, UMK Kota Medan tahun 2023 naik sebesar 7 Persen dari tahun sebelumnya sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp 3.624.117. Sementara di tahun 2024 ini, UMK Kota Medan naik 4 persen atau sekitar Rp 3.769.082.
Untuk tahun ini, berdasarkan data yang Tribun Medan dapatkan dari Disnaker Medan, UMK terbesar di tingkat Provinsi dan Kota Sumut berasal dari Kota Medan.
(Cr5/tRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-dalam-amplop.jpg)