Berita Medan

DPRD Medan Minta Disnaker Pastikan Seluruh Perusahaan Menerapkan Kenaikan Gaji Sebesar  6,5 Persen

Untuk itu, kata Ramli, pihaknya akan memanggil pihak Disnaker Medan terkait kebijakan kenaikan  UMK sebesar Rp 6,5 persen.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Pixabay
Ilustrasi 

"Kita ajukan naik 6,5 persen dan Pemprov menyetujui tanpa ada pengurangan ataupun penambahan," jelasnya.

Untuk itu, Ilyan berharap,agar seluruh perusahaan bisa memberikan  upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.

"Kita sudah mengupayakan yang terbaik dan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapan UMK, semoga ini bisa diterapkan oleh setiap perusahaan," jelasnya.

Diketahui, UMK Kota Medan  tahun 2023 naik sebesar 7 Persen dari tahun sebelumnya sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp 3.624.117. Sementara di tahun 2024 ini, UMK Kota Medan naik 4 persen atau sekitar Rp 3.769.082.

Untuk tahun ini, berdasarkan data yang Tribun Medan dapatkan dari Disnaker Medan, UMK terbesar di tingkat Provinsi dan Kota Sumut  berasal dari  Kota Medan.

(Cr5/tRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved