Berita Medan

DPRD Medan Minta Disnaker Pastikan Seluruh Perusahaan Menerapkan Kenaikan Gaji Sebesar  6,5 Persen

Untuk itu, kata Ramli, pihaknya akan memanggil pihak Disnaker Medan terkait kebijakan kenaikan  UMK sebesar Rp 6,5 persen.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sekretaris Komisi II DPRD Medan Iswanda Ramli meminta Dinas Ketenagakerjaan  untuk memastikan setiap perusahaan  mentaati aturan dan kebijakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan.

Dijelaskannya, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp4.014.072, akan menjadi sia-sia, jika tidak ada perusahaan yang mentaati aturan tersebut.

Untuk itu, kata Ramli, pihaknya akan memanggil pihak Disnaker Medan terkait kebijakan kenaikan UMK sebesar Rp 6,5 persen.

"Naiknya UMK ini merupakan kabar bahagia, hanya saja, Penerapan dan pengawasannya harus benar-benar dibahas secara serius. Agar kenaikan gaji  ini bisa dirasakan oleh seluruh pekerja," jelasnya, Jumat (20/12/2024).

Dikatakannya, minggu depan pihaknya akan memanggil Disnaker dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Medan.

"InsyaAllah, pekan depan kita akan rapat dengan Disnaker Kota Medan. Rencananya kita juga akan mengundang dinas lain yang menjadi counterpart Komisi II," ucapnya.

Dikatakan Ketua Partai Demokrat Kota Medan ini, RDP dilakukan untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kota Medan, termasuk soal penerapan UMK Medan Tahun 2025 sebesar .

"Makanya kita akan mendorong Disnaker Medan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di Kota Medan wajib mematuhi seluruh peraturan ketenagakerjaan yang ada, termasuk wajib membayar upah pekerjanya sesuai UMK Medan tahun 2025 mulai Januari mendatang," jelasnya.

Terakhir, Nanda juga mengimbau kepada semua perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi segala aturan yang ada, terutama soal UMK.

“Kita berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan," ucapnya.

Sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Medan resmi naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan,  UMK Kota Medan di Tahun 2025 naik menjadi Rp 4.014.072.

Menurut Ilyan,  kenaikan UMK ini sudah ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Pemprov Sumut.

"Sudah, disahkan ya oleh Pemprov Sumut.jadi UMK  Medan tahun 2025 naik 6,5 persen sesuai arahan pak Presiden Prabowo,"jelasnya.

Ilyan menerangkan,  tak ada perubahan ataupun perbaikan dari Pemprov Sumut mengenai pengajuan UMK oleh Pemko Medan.

"Kita ajukan naik 6,5 persen dan Pemprov menyetujui tanpa ada pengurangan ataupun penambahan," jelasnya.

Untuk itu, Ilyan berharap,agar seluruh perusahaan bisa memberikan  upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.

"Kita sudah mengupayakan yang terbaik dan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapan UMK, semoga ini bisa diterapkan oleh setiap perusahaan," jelasnya.

Diketahui, UMK Kota Medan  tahun 2023 naik sebesar 7 Persen dari tahun sebelumnya sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp 3.624.117. Sementara di tahun 2024 ini, UMK Kota Medan naik 4 persen atau sekitar Rp 3.769.082.

Untuk tahun ini, berdasarkan data yang Tribun Medan dapatkan dari Disnaker Medan, UMK terbesar di tingkat Provinsi dan Kota Sumut  berasal dari  Kota Medan.

(Cr5/tRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved