Breaking News

Pelaku Perampokan di Desa Silumboyah

Kronologi Perampokan yang Menewaskan Roida Sagala, Awalnya Pelaku Tergiur Lihat Cincin Korban

Sat Reskrim Polres Dairi resmi menangkap pasangan suami istri, Eben Sinaga dan Siska br Pasaribu atas kasus perampokan.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka Eben Sinaga (27) (atas) dan sang istri, Siska Pasaribu (20) saat ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi. 

Adapun handphone tersebut digadai seharga Rp 550 ribu, cincin emas seharga Rp 4 juta, dan kalung emas digadai seharga Rp 1 juta 500 ribu.

Konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari (tengah) yang didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu di ruangan Sat Reskrim Polres Dairi terkait pengungkapan kasus perampokan dengan kekerasan di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, Kamis (19/12/2024).
Konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari (tengah) yang didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu di ruangan Sat Reskrim Polres Dairi terkait pengungkapan kasus perampokan dengan kekerasan di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, Kamis (19/12/2024). (TRIBUN MEDAN/ALVI)

Para tersangka ini pun kemudian diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi.

Tersangka Eben diringkus saat dalam perjalanan yang hendak menggadai handphone tersebut, dan Siska, ditangkap saat berada di kamar kos - kosan.

Kini pasangan suami istri itu mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

Atas perbuatannya, tersangka Eben dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Sementara untuk tersangka Siska dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP  Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun.

Konsumsi Sabu sebelum Membunuh 

Tersangka Eben Sinaga ternyata sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksi tersebut, Kamis (19/12/2024).

"Yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sebelum dan sesudah melakukan aksi perampokan tersebut, " ujar Agus.

Bahkan, uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk membayar hutang, serta membeli narkotika jenis Sabu.

"Jadi setelah melakukan aksi itu, keesokan harinya kedua tersangka ini membeli sabu dan mengkonsumsinya di kamar kos, " jelas Agus Bahari.

Bahkan hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

Kepada Kapolres, Eben mengaku tidak menyangka bahwa korban meninggal dunia setelah mulutnya disumbat dengan menggunakan kain.

"Saya tidak tahu pak kalau dia (korban) meninggal dunia, " ujarnya kepada Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari saat dihadirkan dalam konferensi pers. 

Abang Korban Kaget Pembunuh Roida Tetangga 

Robinhood Sagala, abang kandung dari Roida Sagala yang menjadi korban perampokan dan berujung kematian tak menyangka dalangnya adalah tetangganya sendiri.

Kepada Tribun Medan, Robinhood mengaku bahwa selama ini keluarganya dengan keluarga tersangka tidak memiliki masalah.

"Setau saya biasa - biasa saja, tidak ada masalah, " ujarnya.

Bahkan, korban diketahui hendak membantu tersangka dalam masalah keuangan.

"Justru si korban, kita dengar mau membantu tersangka masalah keuangan, " jelasnya.

Dirinya pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus tersebut dengan transparan dan adil.

(Cr7/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved