Pelaku Perampokan di Desa Silumboyah

Detik-detik Siska Pasaribu Menangis saat Ditangkap Polisi, Kasus Rampok dan Bunuh Roida Sagala

Polisi juga menangkap sang istri, Siska Pasaribu yang ikut terlibat dalam penjualan barang bukti berupa cincin dan kalung emas.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Potongan video saat penangkapan Siska Pasaribu di Simpang Salak, Kota Sidikalang. Siska tampak menangis saat ditangkap Polres Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya meringkus tersangka atas kasus perampokan yang mengakibatkan nyawa Roida Sagala (54) melayang.

Awalnya, polisi menangkap tersangka Eben Sinaga saat baru saja pulang  menjual handphone hasil pencurian milik korban Roida Sagala yang merupakan tetangga pelaku. 

Roida Sagala (54) wanita paruh baya ditemukan tewas dalam kondisi kaki dan tangan terikat di dalam rumahnya yang berada di Desa Silomboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, Minggu (8/12/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya juga menangkap sang istri, Siska boru Pasaribu yang ikut terlibat dalam penjualan barang bukti berupa cincin dan kalung emas milik Roida Sagala.

Dalam video yang diterima Tribun Medan, Siska Pasaribu tampak menangis sesenggukan saat diinterogasi oleh polisi.

Siska menceritakan bahwa saat itu dirinya dijemput oleh sang suami dengan menaiki angkot.

"Lalu saat di tengah jalan, dikasihnya barang (hasil rampokan) sama saya. Lalu saya tanya ini dari mana. Terus katanya dari ibu itu (korban)," katanya sambil menangis, Kamis (19/4/2024).

Polisi pun melakukan interogasi kemana barang hasil curian itu dijual oleh para tersangka.

Siska pun kemudian membeberkan lokasi penjualannya.

Adapun total uang yang didapat tersangka yakni berkisar Rp 6 juta.

Uang tersebut juga disebut telah habis bermain judi online.

"Sudah habis di hari itu juga pak, " katanya dengan nada terisak nangis.

Sementara sang suami, Eben Sinaga yang sebelumnya diringkus polisi hanya bisa diam saat dilakukan interogasi.

Atas perbuatannya, tersangka Eben dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Sementara untuk tersangka Siska dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP  Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved