Berita Medan

7 Jukir yang Meminta Uang Parkir Rp 25 Ribu di Jalan Jawa Ditertibkan, 2 Diantaranya Ternyata Resmi 

Dua diantaranya adalah jukir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan. sementara lima lainnya adalah jukir liar.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Seorang jukir, yang tengah sibuk membantu pengendara mobil untuk memarkirkan kendaraan di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Senin (9/12/2024). Sejumlah pengendara diminta tarif parkir sebesar Rp 25 ribu, untuk sekali parkir. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Lubis mengatakan, ada 7 juru parkir (jukir)  yang ditertibkan di Jalan Jawa usai kedapatan meminta uang parkir sebesar Rp 25.000.

Dua diantaranya adalah jukir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan. sementara lima lainnya adalah jukir liar.

Menurut Nikmal, sanksi yang diberikan terhadap tujuh jukir yang berhasil diamankan masih sebatas imbauan terlebih dahulu. 

Jika tujuh jukir ini masih nekat meminta uang parkir Rp 25.000, maka pihaknya akan memberi tindakan tegas berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

"Itu yang Jukir minta uang parkir di atas tarif normal kita kemarin hanya memberi peringatan dan imbauan. Ada tujuh jukir, dua diantaranya jukir resmi,"jelasnya,saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (10/12/2024). 

Untuk dua jukir ini, kata Nikmal pihaknya juga sudah membuat peringatan kepada perusahaan yang menaungi mereka.

"Jadi begini, jukir di sana itu berganti-ganti ya. Tidak menetap. Makanya kita berikan semua imbauan dulu. Sebab, jika satu saja yang kita tindak tegas nanti yang lain mengulangi lagi, karena merasa tidak ada imbauan dan lain-lain," terangnya. 

Dikatakannya, apabila dua jukir resmi yang ditertibkan ini tetap melakukan tindakan meminta uang tarif yang tidak sesuai, maka akan  dicopot atributnya.

"Kalau mereka masih tidak mengindahkan imbauan ini mohon maaf,tidak akan kita pekerjakan lagi. Kalau jukir liar, kita hanya bisa sebatas imbauan, dan nanti akan kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian," ucapnya.

Disinggung langkah apa yang dilakukan Dishub Medan, agar kejadian jukir meminta uang parkir Rp 25.000 tidak terjadi lagi, Nikmal tak menjawab dengan tegas. 

"Kalau pemantauan pasti ya tiap hari. Tetapi, tidak mungkin 24 jam kita pantau di Jalan Jawa, tapi kita pantau secara mobile," jelasnya. 

Nikmal meminta, kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Dishub Medan atau pihak berwajib jika diminta uang parkir sebesar Rp 25 ribu.

"Jika masyarakat melapor ke kita, ada kendala apapun kita akan tindaklanjuti," tuturnya.

Dikatakan Nikmal, jika pengendara berada di area lokasi Jalan Jawa dan dimintai uang parkir Rp 25 ribu.

Bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved