Medan Terkini

Polres Pelabuhan Belawan Angkat Bicara soal Tudingan Salah Tangkap Remaja yang Sering Tawuran

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan diduga salah tangkap seorang remaja laki-laki berinisial AP.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dewi Susana (kanan) saat diwawancarai di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (5/12/2024) mengenai dugaan salah tangkap anaknya yang dilakukan Polisi. Ia menyebut, korban tawuran yang dituduhkan sudah cabut laporan, tapi anaknya masih ditahan. 

Dewi berharap Polisi segera melepaskan anaknya karena tuduhan yang dialamatkan ke AP dianggap tidak berdasar.

Sudah lima hari anaknya ditahan, tidur di sel tahanan bersama tahanan dewasa.

"Kan laporannya sudah dicabut, saya mau anak saya pulang karena saya tidak tega melihat dia tidur di lantai tanpa alas. Pakai celana pendek, sampai saya tidak tidur-tidur sampai saya sakit sekarang karena melihat anak saya. Sudah 5 hari anak saya di sana belum ada penjelasan apa-apa. Jadi saya mohon bapak polisi keluarkan anak saya. 

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra membenarkan adanya tawuran antar kelompok pada 31 Oktober lalu yang menyebabkan satu orang kena panah.

Namun dia menyayangkan Polisi menangkap AP karena pada tanggal 30 Oktober, AP sudah berangkat ke wilayah Rantau Prapat untuk bekerja di kebun kelapa sawit.

Hal ini dikuatkan dengan kesaksian dua orang yang mengantar AP ke loket bus, ditambah live streaming yang dilakukan AP.

"Kita mau memberitahu faktanya adalah di tanggal 30 itu Andika sudah pergi ke Rantau Prapat untuk bekerja. Jadi memang ada tawuran tapi Andika tidak berada di situ. Apa yang membuktikan, ada video live nya dia langsung pergi dan 2 orang ibu ini adalah orang yang mengantar Andika ke loket."

LBH Medan menilai apa yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menyalahi prosedur dan bertentangan dengan sistem peradilan anak.

Juga dianggap bertentangan dengan KUHAP, pasal 17, pasal 21, dimana penangkapan harus disertai dengan surat penangkapan, penahanan nya. 

Irvan menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Polisi, dan upaya hukum praperadilan, 

"Kalau dia ditahan, itu ada apa. Berarti itu pelanggaran hak asasi manusia. Mirisnya lagi, Polres Belawan itu diduga tidak memiliki tahanan anak."

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban membantah pihaknya salah menangkap hingga memenjarakan AP.

Janton menyebut, AP ditangkap dari dua laporan Polisi. Namun, laporan terakhir sudah dicabut.

Saat ini, ia ditahan atas laporan sebelumnya.

Polisi menyatakan memiliki bukti baik foto maupun video AP membawa senjata tajam dan terlibat tawuran.

"Jadi ada dua laporan terhadap AP, dan yang diproses yang sebelumnya karena tiba-tiba korban ini cabut laporan. Kita punya bukti dia ikut tawuran,"kata AKBP Janton Silaban.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved