Breaking News

Sumut Terkini

PS Eks Tersangka Korupsi Rp 16 Miliar Koperasi Disdik Masih Aktif di Pemprov Sumut

PS merupakan tersangka dugaan korupsi Koperasi Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 27 miliar. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Puluhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang masih aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara saat ditemui tribun-medan.com di depan koperasi Disdik Sumut, Jumat (4/3/2022).  

Dibeberkan Risma bahwa Polda Sumut sudah pernah menetapkan 2 tersangka, yakni MN (mantan bendahara koperasi) dan PS, (bendahara koperasi yang sedang menjabat saat itu) 

"Keduanya juga sempat ditahan di Polda Sumut. Jadi, 2023 tersangka sudah dapat dua, yang dua orang sudah ditahan, sudah dipenjarakan dua bulan. Namun kemudian penahanan tidak dilanjutkan, pihak Polda Sumut, hanya mewajibkan kedua tersangka wajib lapor," beber Risma. 

Setahun mandek, Risma dan para korban kembali menanyakan tindak lanjut kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 2024. Namun tidak sesuai harapan, karena berdasarkan keterangan penyidik, mereka sudah dua kali mengirimkan berkas kedua tersangka ke kejaksaan dan dikembalikan lagi karena dianggap tidak lengkap.

"Inilah kami lagi menunggu salinan berkasnya itu. Kami lagi menunggu dari penyidik," katanya, Kamis (21/11 /2024) 

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan tanggapan.

Dilayangkan pesan WhatsApp juga belum memberi balasan. 

Diberitakan Tribun Medan pada 2022, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun sempat mengatakan pihaknya akan segera melakukan mediasi antara pengurus dan anggota koperasi.

Menurut Lasro, Koperasi merupakan badan hukum yang tak berhubungan langsung dengan tugas-tugas kedinasan. 

"Koperasi itu badan hukum ya, jadi sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kedinasan saya. Jadi pengurus koperasinya aja nanti kita lihat, memang sudah agak polemik itu kan," kata Lasro, Jumat (4/3/2022) silam.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved