Sumut Terkini
PS Eks Tersangka Korupsi Rp 16 Miliar Koperasi Disdik Masih Aktif di Pemprov Sumut
PS merupakan tersangka dugaan korupsi Koperasi Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 27 miliar.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sosok PS Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat jadi tersangka Polda Sumut ternyata masih aktif berdinas di Pemprov Sumut.
PS merupakan tersangka dugaan korupsi Koperasi Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 27 miliar.
Hal itu diketahui Tribun Medan setelah menelusuri ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut, Aprilla Siregar.
Aprilla juga sempat menyinggung soal status bendahara koperasi.
"Masih aktif. Staf. Tapi katanya bendahara koperasi disdik," kata Kepala BKD, Aprilla Siregar kepada Tribun Medan, Kamis (21/11/2024).
Saat ditanyai soal status tersangkanya, Aprilla mengaku tidak ada informasi atau laporan resmi ke pihaknya.
"Belum masuk ke tim kami dek," ujarnya singkat.
PS belakangan diketahui Pahala Sitinjak, Pengurus Koperasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan korupsi para anggota (sebagian pensiunan ASN dan guru). PS diduga menilep uanh berjumlah fantastis, mencapai Rp 16 Miliar yang tidak mampu dikembalikan.
Kasus ini awalnya mencuat pada 2022 puluhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang masih aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meringis lantaran uang yang mereka simpan di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Dinas Pendidikan Pemprov Sumut mandek atau tak kunjung bisa dikeluarkan sejak Mei 2021. Jumlahnya terbilang fantastis, mencapai Rp 27 miliar.
"Jadi kami sudah menjadi anggota bervariasi lamanya, seperti saya sudah sejak 2012 menyimpan uang. Hingga sampai Mei 2021 gak ada masalah. Pembayaran jasa beres. Tapi mulai Juni 2021 tidak dikasih lagi jasa. Jadi kami demo kesini sudah dari sejak lama, Juni 2021. Kalau ditotalkan uang kami itu ada Rp 27 miliar," ujar pensiunan PNS Disdik Sumut, Risma Simanjuntak kepada tribun-medan.com, Jumat (4/3/2022).
"Uang keluarga itu semua saya masukkan sampailah Rp 4 miliar. Karena kami dijanjikan terima uang jasa ada tanggung jawab koperasi 1 persen. Jadi koperasi memberikan sistem simpan pinjam ke kita sebanyak 3 persen," katanya.
Risma Simanjuntak (65) mengatakan pihaknya sudah menabung di koperasi saat pensiun tahun 2021.
Namun, saat ingin mengambil tabungannya, pengurus koperasi tidak mampu menyediakan uang yang diinginkan.
Karena itu, para pensiunan ASN dan guru berjumlah puluhan melaporkan dugaan korupsi ke Polda Sumut pada Oktober 2021.
Kata Risma sebenarnya ada 70 orang korban koperasi ini, namun yang melapor ke Polda Sumut 31 orang, total jumlah kerugian Rp 16 Miliar.
| Pemkab Asahan Mulai Melakukan Tahapan Seleksi 4 Kepala Dinas |
|
|---|
| 13 Kab/Kota di Sumut, Ini Paling Banyak Sumbang Kasus TPPO, Kadis: Alami Peningkatan Tahun Ini |
|
|---|
| Berlinang Air Mata, Istri Pemborong Bangunan Kecewa Polda Sumut Lepas 7 Tersangka Pembunuh Suaminya |
|
|---|
| 3 Anak Hilang Misterius Selama 5 Tahun, Orang Tua Korban Datangi Polda Sumut |
|
|---|
| Harmoni di Ruang Kelas, Langkah Apriyanti Mengajar di MTsN Taput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-pensiunan-Pegawai-Negeri-Sipil-PNS-dan-pegawai-yang-masih-aktif.jpg)