Sumut Terkini
PS Eks Tersangka Korupsi Rp 16 Miliar Koperasi Disdik Masih Aktif di Pemprov Sumut
PS merupakan tersangka dugaan korupsi Koperasi Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 27 miliar.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sosok PS Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat jadi tersangka Polda Sumut ternyata masih aktif berdinas di Pemprov Sumut.
PS merupakan tersangka dugaan korupsi Koperasi Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 27 miliar.
Hal itu diketahui Tribun Medan setelah menelusuri ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut, Aprilla Siregar.
Aprilla juga sempat menyinggung soal status bendahara koperasi.
"Masih aktif. Staf. Tapi katanya bendahara koperasi disdik," kata Kepala BKD, Aprilla Siregar kepada Tribun Medan, Kamis (21/11/2024).
Saat ditanyai soal status tersangkanya, Aprilla mengaku tidak ada informasi atau laporan resmi ke pihaknya.
"Belum masuk ke tim kami dek," ujarnya singkat.
PS belakangan diketahui Pahala Sitinjak, Pengurus Koperasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan korupsi para anggota (sebagian pensiunan ASN dan guru). PS diduga menilep uanh berjumlah fantastis, mencapai Rp 16 Miliar yang tidak mampu dikembalikan.
Kasus ini awalnya mencuat pada 2022 puluhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang masih aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meringis lantaran uang yang mereka simpan di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Dinas Pendidikan Pemprov Sumut mandek atau tak kunjung bisa dikeluarkan sejak Mei 2021. Jumlahnya terbilang fantastis, mencapai Rp 27 miliar.
"Jadi kami sudah menjadi anggota bervariasi lamanya, seperti saya sudah sejak 2012 menyimpan uang. Hingga sampai Mei 2021 gak ada masalah. Pembayaran jasa beres. Tapi mulai Juni 2021 tidak dikasih lagi jasa. Jadi kami demo kesini sudah dari sejak lama, Juni 2021. Kalau ditotalkan uang kami itu ada Rp 27 miliar," ujar pensiunan PNS Disdik Sumut, Risma Simanjuntak kepada tribun-medan.com, Jumat (4/3/2022).
"Uang keluarga itu semua saya masukkan sampailah Rp 4 miliar. Karena kami dijanjikan terima uang jasa ada tanggung jawab koperasi 1 persen. Jadi koperasi memberikan sistem simpan pinjam ke kita sebanyak 3 persen," katanya.
Risma Simanjuntak (65) mengatakan pihaknya sudah menabung di koperasi saat pensiun tahun 2021.
Namun, saat ingin mengambil tabungannya, pengurus koperasi tidak mampu menyediakan uang yang diinginkan.
Karena itu, para pensiunan ASN dan guru berjumlah puluhan melaporkan dugaan korupsi ke Polda Sumut pada Oktober 2021.
Kata Risma sebenarnya ada 70 orang korban koperasi ini, namun yang melapor ke Polda Sumut 31 orang, total jumlah kerugian Rp 16 Miliar.
Dibeberkan Risma bahwa Polda Sumut sudah pernah menetapkan 2 tersangka, yakni MN (mantan bendahara koperasi) dan PS, (bendahara koperasi yang sedang menjabat saat itu)
"Keduanya juga sempat ditahan di Polda Sumut. Jadi, 2023 tersangka sudah dapat dua, yang dua orang sudah ditahan, sudah dipenjarakan dua bulan. Namun kemudian penahanan tidak dilanjutkan, pihak Polda Sumut, hanya mewajibkan kedua tersangka wajib lapor," beber Risma.
Setahun mandek, Risma dan para korban kembali menanyakan tindak lanjut kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 2024. Namun tidak sesuai harapan, karena berdasarkan keterangan penyidik, mereka sudah dua kali mengirimkan berkas kedua tersangka ke kejaksaan dan dikembalikan lagi karena dianggap tidak lengkap.
"Inilah kami lagi menunggu salinan berkasnya itu. Kami lagi menunggu dari penyidik," katanya, Kamis (21/11 /2024)
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan tanggapan.
Dilayangkan pesan WhatsApp juga belum memberi balasan.
Diberitakan Tribun Medan pada 2022, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun sempat mengatakan pihaknya akan segera melakukan mediasi antara pengurus dan anggota koperasi.
Menurut Lasro, Koperasi merupakan badan hukum yang tak berhubungan langsung dengan tugas-tugas kedinasan.
"Koperasi itu badan hukum ya, jadi sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kedinasan saya. Jadi pengurus koperasinya aja nanti kita lihat, memang sudah agak polemik itu kan," kata Lasro, Jumat (4/3/2022) silam.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
| Pemkab Asahan Mulai Melakukan Tahapan Seleksi 4 Kepala Dinas |
|
|---|
| 13 Kab/Kota di Sumut, Ini Paling Banyak Sumbang Kasus TPPO, Kadis: Alami Peningkatan Tahun Ini |
|
|---|
| Berlinang Air Mata, Istri Pemborong Bangunan Kecewa Polda Sumut Lepas 7 Tersangka Pembunuh Suaminya |
|
|---|
| 3 Anak Hilang Misterius Selama 5 Tahun, Orang Tua Korban Datangi Polda Sumut |
|
|---|
| Harmoni di Ruang Kelas, Langkah Apriyanti Mengajar di MTsN Taput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-pensiunan-Pegawai-Negeri-Sipil-PNS-dan-pegawai-yang-masih-aktif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.