TRIBUN WIKI

Profil Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina Sebentar Lagi Pulang ke Negaranya, 14 Tahun Dipenjara

Mary Jane Fiesta Veloso atau Mary Jane adalah terpidana mati kasus kepemilikan 2,6 Kh heroin. Ia lahir di Kota Cabanatuan, Filipina 10 Januari 1985.

Editor: Array A Argus
Sripoku
Mary Jane, terpidana mati kasus kepemilikan heroin asal Filipina sebentar lagi akan pulang ke negaranya 

Ia sempat menjadi pekerja domestik di Dubai dan pulang ke Filipina sebelum masa kontrak kerjanya habis karena hampir diperkosa.

Setelah pulang, ia mendapat tawaran kerja sebagai asisten rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2010 dari Christine atau Maria Kristina Sergio.

Baca juga: Sosok dan Biodata Marselino Ferdinan, Penentu Kemenangan Indonesia saat Lawan Arab Saudi

Usai mendapat tawaran tersebut, ia berangkat ke Malaysia. Namun pekerjaan yang ditawarkan ternyata sudah tidak tersedia.

Kedatangannya ke Malaysia merupakan awal dari kasus narkoba yang menjeratnya di kemudian hari.

Awal Kasus Mary Jane

Karena tidak mendapatkan pekerjaan di Malaysia, Kristina menawarkan pekerjaan pengganti kepadanya.

Ia memberikan koper dan memberikan uang senilai 500 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 7,931 juta dari kurs mata uang sekarang.

Kristina mengatakan koper itu dalam kondisi kosong meskipun memiliki bobot yang cukup berat.

Mary kemudian terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Yogyakarta, Indonesia pada 25 April 2010.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Tentang Sosok Septi Pengamen Cantik di Blok M yang Lagi Viral

Setibanya di Indonesia, mesin pemindai sinar-X mendeteksi barang mencurigakan di koper yang dibawanya. 

Ketika digeledah, petugas menemukan heroin dengan berat 2,6 kilogram yang disembunyikan di dalam lapisan koper.

Usai temuan tersebut, Mary Jane langsung ditangkap oleh petugas dan diinterogasi terkait temuan tersebut.

Mary Jane tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Ia tidak didampingi pengacara maupun penerjemah selama interogasi karena tak bisa berbahasa Indonesia.

Meskipun demikian, hasil interogasi tersebut tetap dilanjutkan ke meja hijau dan proses hukumnya dimulai.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Kompol Teguh Setiawan yang Dirumorkan Jadi Beking Ivan Sugianto

Divonis hukuman mati

Setelah melalui proses hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/11/2024), selama proses hukum tersebut, Mary masih tidak didampingi oleh penerjemah maupun pengacara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved