Berita Viral

PUTUSAN MA Menangkan Budi Said Malah Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Mereka Ini Bela Negara atau Siapa?

PT Antam sudah mengalami kerugian secara akuntansi karena laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi Indonesia.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunjatim.com/istimewa
Duduk perkara kasus yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun. (Istimewa/TribunJatim.com) 

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.

Duduk Perkara

Budi Said merupakan pengusaha properti asal Surabaya. Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dan rekayasa transaksi jual beli emas di BELM Surabaya 01 PT Antam.

"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," kata kata JPU Nurachman Adikusumo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.

Budi Said diduga melakukan kerja sama dengan Eksi Anggraeni selaku broker; Kepala BELM Surabaya 1, Endang Kumoro; dan back office BELM Surabaya 1, Misdianto. Kerja sama dilakukan juga dengan General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam Pulo Gadung yang diperbantukan ke BELM Surabaya sejak 2018, Ahmad Purwanto; dan eks General Manager PT Antam, Abdul Hadi.

Seluruh pihak tersebut diduga melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas di bawah harga jual resmi PT Antam.

Jaksa kemudian mendakwa Budi melalui Eksi menerima 100 kg emas PT Antam dari Endang, Ahmad, dan Misdianto pada BELM surabaya 01 melalui pengiriman UBPPLM PT Antam di Pulo Gadung dengan hanya membayar sebesar Rp25 miliar. Seharusnya sesuai dengan faktur dan harga resmi dari PT Antam uang tersebut hanya bisa dibelikan emas sebanyak 41,865 kg.

"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," ujar jaksa.

Modus yang dilakukan Budi Said dalam transaksi emas Antam ini sempat terkuak juga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024) lalu.

Mantan pejabat PT Antam, Nur Prahesti Waluyo alias Yuki, sempat memberikan keterangan terkait alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said, yang menurutnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Yuki yang pernah menjabat sebagai Trading Assistant Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur, mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan Budi Said menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.

"Uangnya (Budi Said) masuk dulu, penawaran harganya tidak ada, reference tidak ada," ungkap Yuki di hadapan majelis hakim, dikutip dalam keterangannya.

Yuki menjelaskan, seharusnya dalam setiap transaksi pembelian emas di butik Antam, pembeli mengetahui harga emas harian dan reference barang terlebih dahulu, kemudian menyetorkan uang sesuai harga yang tercantum. Namun, Budi Said melakukan transaksi dengan menyetorkan uang ke rekening Antam terlebih dahulu tanpa adanya penawaran harga harian (PH) dan reference emas yang akan dibeli. 

Selain itu, Yuki juga mengungkapkan pernah menawarkan kepada Budi Said untuk menjadi reseller emas PT Antam, namun tawaran tersebut tidak ditindaklanjuti. Penawaran tersebut muncul setelah Budi Said meminta diskon dalam jumlah besar saat melakukan pembelian emas di BELM Surabaya 01 pada April 2018 sebesar 100 kilogram per minggu.

Dia menerangkan, diskon hanya dapat diberikan kepada reseller, sedangkan Budi Said bukan reseller. Diskon sebesar 0,6 persen dari harga dasar untuk jenis transaksi reseller pun hanya ada di UBPP LM Antam di Pulo Gadung selaku trading penjualan emas. "Informasi dari butik Surabaya bahwa Pak Budi mau melakukan transaksinya di Surabaya saja, tidak mau di Jakarta (UBPP LM)," terang Yuki.

Penolakan tawaran menjadi reseller memperkuat dugaan upaya Budi Said memperoleh diskon yang lebih besar secara tidak sah atas pembelian emas tersebut. Terlebih lagi dalam amar putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini terungkap adanya dugaan keterlibatan Budi Said terkait suap dan gratifikasi kepada pegawai PT Antam.

Untuk memudahkan kerja sama dengan pihak PT Antam Butik Surabaya 01, Eksi memberikan sesuatu atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku pimpinan cabang Butik Surabaya 1 berupa satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umrah.

Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai admin pada Butik Surabaya 1.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Saling Gugat Berujung Penjara

Pertama-tama, Budi Said melayangkan gugatan terhadap PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020. PN Surabaya pada Rabu (13/1/2021), lantas memutuskan memenangkan gugatan Budi setelah melalui proses tahap persidangan. Majelis hakim sempat menghukum PT Antam senilai Rp1,3 triliun. Angka ini terdiri dari ganti rugi materiel emas 1,13 ton (Rp817,4 miliar) dan ganti rugi imateriel Rp500 miliar.

PN Surabaya juga menghukum empat pihak lain yang turut digugat. Di antaranya Eksi Anggraeni (3 tahun 10 bulan) dan Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam (2,5 tahun). Hukuman juga dijatuhkan kepada Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam (3,5 tahun) dan Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer (1,5 tahun).

Atas putusan PN Surabaya tersebut, Antam menyatakan banding. Mereka menolak mengembalikan dana senilai Rp1,3 triliun lebih kepada Budi Said. Pada Agustus 2021, pihak PT Antam akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis hakim selanjutnya memutuskan membatalkan putusan PN Surabaya dan menganulir kemenangan Budi Said.

Budi Said kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2022. MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan PT Surabaya. MA memerintahkan PT Antam untuk membayar kerugian yang dialami Budi. Selanjutnya, PT Antam masih berupaya melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya PK yang diajukan PT Antam ditolak MA pada 12 September 2023. PT Antam tetap diperintah untuk membayar kekurangan 1.136 kilogram emas yang belum diberikan kepada Budi. Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Seiring dengan polemik ini, Kejagung menaruh kecurigaan dalam kasus hukum antara Budi dan PT Antam. Kejagung akhirnya menyatakan Budi Said bekerja sama dengan orang dalam PT Antam dalam dugaan rekayasa pembelian emas. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak MA Menangkan Budi Said, PT Antam Rugi Rp 1 Triliun Meski Belum Serahkan 1,136 Ton Emas"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved