Berita Viral

PUTUSAN MA Menangkan Budi Said Malah Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Mereka Ini Bela Negara atau Siapa?

PT Antam sudah mengalami kerugian secara akuntansi karena laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi Indonesia.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunjatim.com/istimewa
Duduk perkara kasus yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun. (Istimewa/TribunJatim.com) 

“Jadi secara sistem akuntansi itu sudah ada kerugian ya?” tanya Hakim Alfis memastikan.

“Confirm,” jawab Handi.

Dalam persidangan itu, Handi juga menjelaskan bahwa PT Antam tidak mencatat transaksi pembelian 1,136 ton emas yang diklaim pihak Budi Said dibeli dengan harga diskon. 

PT Antam telah memeriksa invoice, faktur, data keuangan, hingga rekening koran dan tidak terdapat kewajiban menyerahkan 1,136 ton emas kepada Budi Said.

“Intinya sebagaimana pemeriksaan 1,136 (ton emas) itu tidak pernah tercatat di kami. Kenapa? Karena kami selalu mencatat berdasarkan harga resmi, dari sistem E Mas,” kata Handi.

Adapun Budi Said menggugat PT Antam secara perdata diduga menggunakan surat keterangan (SK) kurang serah 1,136 ton emas yang tidak sah.

Surat itu dibuat oleh pegawai PT Antam yang tidak berwenang dan diarahkan oleh Budi Said melalui broker emas Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun. 

Jaksa menduga, Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, BudI juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Diketahui, JPU menghadirkan mantan Kadiv Akuntasi dan Perpajakan PT Antam Tbk, Handi Sutamto, dalam sidang dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said.

Handi mengatakan dividen PT Antam ke negara turun Rp 1 triliun gara-gara gugatan perdata Budi Said.

Jaksa mulanya menanyakan pembukuan dana provisi PT Antam terkait gugatan perdata 1,1 ton emas yang diajukan Budi Said setelah kasasinya dikabulkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved