Berita Viral

PUTUSAN MA Menangkan Budi Said Malah Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Mereka Ini Bela Negara atau Siapa?

PT Antam sudah mengalami kerugian secara akuntansi karena laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi Indonesia.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunjatim.com/istimewa
Duduk perkara kasus yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun. (Istimewa/TribunJatim.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Antam disebut mengalami kerugian menurut catatan akuntansi sebesar Rp 1 triliun pada 2022 akibat gugatan perdata kekurangan bayar 1,136 ton emas yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Keterangan itu disampaikan mantan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Antam, Handi Sutanto, ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said.

Dalam persidangan itu, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta Handi menjelaskan lebih detail terkait putusan MA yang merugikan PT Antam dari kacamata akuntansi.

“Tadi saksi menyinggung bahwa sudah ada kerugian secara akuntansi. Bisa itu lebih diperjelas lagi?” tanya Handi di ruang sidang, Selasa (19/11/2024).

Handi menjelaskan, pihaknya menyimpulkan PT Antam sudah mengalami kerugian secara akuntansi karena laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi Indonesia.

Laporan itu mengikuti standar yang disusun Ikatan Akuntan Indonesia. 

Di antaranya menyangkut metode accrual basis, pencatatan akuntansi yang mencatat transaksi keuangan ketika transaksi dilakukan, bukan perpindahan tangan. 

Karena itu, meskipun menurut cash basis belum ada kerugian karena tidak ada uang atau barang yang beralih tangan, laporan akuntan yang berdasar pada accrual basis menyatakan PT Antam rugi.

Putusan MA yang menyatakan PT Antam harus menyerahkan 1,136 ton emas kepada Budi Said, meskipun belum dieksekusi, membuat PT Antam harus memasukkannya sebagai provisi (kewajiban yang jumlah dan waktunya belum pasti).

“Tapi accrual basis artinya pun belum dibayarkan tetapi kita sudah punya kewajiban itu perlu dicadangkan sebagai provisi dan sebagai beban,” ujar Handi.

Akuntan itu lantas menjelaskan, dalam laporan keuangan PT Antam tanggal 30 Juni 2022 tercatat nett profit atau laba bersih PT Antam sebesar Rp 1,5 triliun. Padahal, seharusnya nilai laba bersih itu lebih besar. 

Namun, PT Antam harus mencadangkan senilai Rp 1 triliun karena putusan MA itu.

“Otomatis kalau kita lihat di 30 Juni 2022 yang mana nett profit atau laba bersih Antam sebesar Rp 1,5 triliun, sebetulnya itu Rp 2,5 triliun kalau enggak ada provisi ini,” tutur Handi.

“Tapi karena ada provisi ini jadi kurang?” tanya Hakim Alfis. 

“Jadi Rp 1,5 triliun,” jawab Handi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved