Berita Nasional
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Tertinggi di Asia Tenggara, Menkeu Sebut Sesuai UU dan Demi APBN Sehat
Dengan tarif baru PPN 12 persen, Indonesia menempati peringkat pertama bersama Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara
Lebih lanjut Tauhid mengatakan, jika dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10 persen ke 11 persen, ada tambahan penerimaan negara di atas Rp 100 triliun.
Akan tetapi mengakibatkan stagnasi pertumbuhan ekonomi terutama konsumsi masyarakat di tahun 2024, dan ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya.
Terkait dengan hal itu, INDEF merekomendasikan agar pemerintah menunda kenaikan PPN sampai ekonomi dalam negeri cukup pulih dan hambatan dari ekonomi global masih bisa diantisipasi.
Sebab, di banyak negara, PPN tidak juga harus sebesar 12 persen. Bahkan sejumlah negara masih mengenakan tarif PPN hanya 10 persen.
Ekonom Center of Economic and Law Studies Nailul Huda mengatakan, penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 membuat masyarakat makin terbebani karena terjadi pelemahan daya beli masyarakat.
Ia menjelaskan, pertumbuhan konsumsi masyarakat melambat di triwulan III 2024 dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,91 persen secara year on year.
Selain itu, data dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga menunjukkan, pelaku UMKM mengalami penurunan omzet hingga 60 persen pada tahun ini.
“Sedangkan secara quarter-to-quarter, konsumsi rumah tangga turun -0,48 persen. Kita mengalami deflasi lima bulan secara berturut-turut (Mei-September),” jelasnya Nailul kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2024).
Harga Tiket Pesawat Naik
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan maskapai penerbangan tentunya akan menyesuaikan harga tiket pesawat bila memang ada kenaikan PPN.
"Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat," ujar Irfan di Cengkarang Tangerang dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Irfan menyebut PPN merupakan salah satu komponen penambah harga tiket pesawat, di luar tarif yang sudah ditetapkan maskapai.
Dengan kenaikan PPN dari awalnya 10 persen, lalu naik jadi 11 persen, dan kembali naik jadi 12 persen, tentu akan memaksa maskapai menaikkan harga tiket pesawat.
"Yah pasti naik memang, kalau itu semua naik yang mau nanggung biaya kenaikannya siapa coba? Yah pasti ke orang yang mau terbang itu juga kan," tegas Irfan. (*)
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kenaikan-Gaji-TNI-Polri-sri-mulyani.jpg)