Berita Nasional

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Tertinggi di Asia Tenggara, Menkeu Sebut Sesuai UU dan Demi APBN Sehat

Dengan tarif baru PPN 12 persen, Indonesia menempati peringkat pertama bersama Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara

Editor: Juang Naibaho
Kolase KompasTV
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut dia, pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Rencana ini kembali menjadi sorotan di tengah penurunan daya beli masyarakat.
                
Meski banyak yang keberatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani berdalih tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut dia, pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat.

Diketahui, PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli yang masuk dalam ketegori objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebelum tahun 2022, PPN di Indonesia awalnya adalah 10 persen. Di era pemerintahan Presiden Jokowi, tarif PPN kemudian naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Berikutnya mulai 1 Januari 2025, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen. 

Dengan tarif baru pajak PPN 12 persen, Indonesia menempati peringkat pertama bersama dengan Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di regional Asia Tenggara.

Di negara lain, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau nama lainnya, goods and services tax (GST). 

Mengutip data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC), berikut tarif PPN atau VAT negara-negara Asia Tenggara:

Kamboja: 10 persen 
Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025) 
Laos: 10 persen Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen 
Filipina: 12 persen 
Singapura: 7 persen 
Thailand: 7 persen 
Brunei: 0 persen 
Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system) 
Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa) 
Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen. 

Sebagai pembanding lain di kawasan Asia, Jepang menerapkan VAT sebesar 10 persen, Korea Selatan 10 persen, dan Australia 10 persen. 

Sementara China dan India menerapkan VAT yang bervariasi tergantung jenis barang/jasa.

China misalnya menerapkan VAT dalam tiga kategori 6 persen, 9 persen, dan 13 persen. Sementara India tarif VAT antara 5 persen sampai tertinggi 28 persen. 

Di Indonesia, PPN juga merupakan penerimaan pajak terbesar di urutan kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh). Data Kementerian Keuangan, PPN bersama dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 764,3 triliun sepanjang tahun 2023.

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kholid melihat pertumbuhan ekonomi nasional saat ini sedang melambat dan daya beli masyarakat cenderung melemah. Kenaikan PPN jadi 12 persen dinilai bukan kebijakan yang tepat. "Hal itu akan semakin memukul daya beli masyarakat," ujar Kholid di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi nasional kuartal III tahun 2024 melambat di angka 4,95 persen year on year (yoy). Konsumsi rumah tangga juga melambat, hanya naik 4,91 persen (yoy), lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93 persen.

Di samping itu, Indonesia juga mengalami deflasi selama 5 bulan berturut-turut dari bulan Mei sampai bulan September 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved