Breaking News

Berita Viral

KADES Baito Bongkar Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supriyani, Ternyata Disuruh Kapolsek,Permintaan Kanit

Kepala Desa Baito, Rokiman bongkar soal uang damai Rp50 juta yang diminta kepada guru honorer Supriyani yang dipenjara setelah dituding aniaya siswany

KOLASE/TRIBUN MEDAN
KADES Baito Bongkar Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supriyani, Ternyata Disuruh Kapolsek,Permintaan Kanit 

Kemudian, ia pindah ke depan Kantor Camat Baito.

Baca juga: PESAN Terakhir Kaisar Sebelum Tewas Terseret Ombak di Bali, Sempat Kirim Video ke Yadi Drummer Matta

Di sana, ia bertemu dengan teman-teman kepala desa yang lain.

Tak lama kemudian, datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.

"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," terangnya.

Dalam arahan itu, lanjut dia, Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman agar mengatakan permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus Supriyani.

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit," tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani.

"Kalau mengenai itu (uang damai) saya tidak berkomentar," katanya sembari mengantupkan kedua jari jemari tangannya di pelataran Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Demikian juga saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, beberapa jam setelahnya.

Saat ditanya perihal uang damai itu, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.

"Mohon maaf," ucapnya singkat.

Baca juga: UANG Damai Rp50 Juta dalam Kasus Supriyani Ternyata Disuruh Kapolsek Baito, Pak Kades Dipaksa Ngakui

Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani, yakni dengan memeriksa Rokiman.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan segera.

"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," ujarnya, Kamis.

Selain itu, Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved