Sumut Terkini

Jaimas Simare-mare Penendang Guru Renang di Kisaran Divonis 4 Bulan, Jaksa dan Pengacara Terima

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan tujuh bulan penjara. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Hakim memvonis terdakwa Jaimas Simare-mare dengan hukuman empat bulan penjara, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa, Rabu (30/10/2024). Jaksa dan pengacara menerima putusan.  

Kini video yang memperlihatkan pelatih renang tendang alat vital guru olahraga wanita itu viral di media sosial dan tuai ragam reaksi dari warganet.

“Penjarakan, jangan ada kata damai ,si bapak emang ga bisa dibicarakan baik-baik klo ada masalah,ini seorang perempuan loh pak,” tulis @_adeinsan.

“Waduhhh kenceng bangett itu nendangnyaaa.. jgn mau damaaiii.. beraninya nendang gt ke cewek,” tulis @max.ichi.

“Ada masalah apa sih?..kok sampe berbahaya sekali nendang alat vital wanita sampai mengalami pendarahan astaghfirullah,” tulis @raiff_refftian.

(Cr2/tribun-medan.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved