Sumut Terkini

Jaimas Simare-mare Penendang Guru Renang di Kisaran Divonis 4 Bulan, Jaksa dan Pengacara Terima

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan tujuh bulan penjara. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Hakim memvonis terdakwa Jaimas Simare-mare dengan hukuman empat bulan penjara, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa, Rabu (30/10/2024). Jaksa dan pengacara menerima putusan.  

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terdakwa penganiayaan terhadap seorang wanita di kolam renang Sabtu Garden, Jaimas Simare-mare divonis hakim dengan 4 bulan penjara. 

Jaimas Simare-mare, divonis oleh hakim Halida Rahardhini dengan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan tujuh bulan penjara. 

"Mengadili, terdakwa Jaimas Simare-mare meyakinkan secara dah bersalah telah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1. Dengan ini, terdakwa Jaimas Simare-mare dipenjara empat bulan penjara," putus hakim, Rabu (30/10/2024). 

Dalam pertimbangannya, Halida mengaku Jaimas Simare-mare koperatif saat menjalani sidang, berkelakuan baik, dan pelatih yang berprestasi. 

Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Asahan, Agus Tri Ichwan dan pengacara terdakwa, Trybrata Purba menerima putusan tersebut. 

Di luar persidangan, Trybrata Purba saat diwawancarai mengaku putusan tersebut sudah memiliki keadilan bagi terdakwa. 

"Menurut kami, putusan itu memiliki keadilan bagi terdakwa. Maka dari itu, kami menerima putusan hakim tersebut," kata Trybrata Purba. 

Lanjutnya, selama berasa di penjara, Jaimas Simare-mare sempat mengalami penyakit tuberculosis (TBC), sehingga harus dilakukan perawatan lebih lanjut. 

"Kalau TBC itu, semenjak di penjara itu baru ada TBCnya. Itu juga yang sempat kami mohonkan kepada hakim untuk dilakukan perawatan lebih," ungkapnya. 

Setelah putusan ini, Jaimas Simare-mare diperikirakan akan bebas pada Desember 2024 nanti. 

"Kalau dari putusan ini, diperkirakan Desember nanti dia bebas, kami berharap ini jadi pelajaran dan juga, setelah keluar nanti, dia juga akan mendidik anak-anaknya agar memiliki prestasi kembali," pungkasnya. 

Tersangka Jaimas Simare-mare oknum pelatih renang yang menendang kemaluan wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan, Selasa (6/8/2024). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)
Tersangka Jaimas Simare-mare oknum pelatih renang yang menendang kemaluan wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan, Selasa (6/8/2024). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Sebelumnya, Viral di media sosial seorang wanita mengenakan pakaian renang adu mulut dengan seorang pria yang diduga seorang pelatih renang. 

Kejadian yang dikabarkan terjadi di salah satu kolam renang di Kisaran, Kabupaten Asahan ini memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga kuat pelatih renang itu saling tendang dengan seorang wanita.

Penjaga kolam yang melihat sempat melerai hingga pada akhirnya, pria bertelanjang dada itu menendang alat vital korban yang mengakibatkan korban pingsan dan terjebur ke dalam kolam. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved