Breaking News

Berita Viral

Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil di Jember, Pelaku Berhasil Ditangkap di Bali

Pelaku ditangkap dari pelariannya di sebuah tempat persembunyiannya di kawasan Denpasar Barat, Bali.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mayang, Jember, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku Rosidin (51) yang merudapaksa anak tirinya hingga hamil di Jember. (Istimewa) 

Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.

Setelah dilakukan interogasi, terungkap pelaku sudah 5 kali melakukan hal tersebut terhadap korban.

Lanjutnya, pelaku merupakan residivis.

"Korban putus sekolah sejak kelas 4 SD. Kejadian persetubuhan yang di alami korban sebanyak 5 kali. Iya pelaku residivis aksi pengeroyokan atau pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan dinas PPA dan Dinsos terkait pemulihan trauma terhadap korban anak serta JPU.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved