Breaking News

Berita Viral

Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil di Jember, Pelaku Berhasil Ditangkap di Bali

Pelaku ditangkap dari pelariannya di sebuah tempat persembunyiannya di kawasan Denpasar Barat, Bali.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mayang, Jember, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku Rosidin (51) yang merudapaksa anak tirinya hingga hamil di Jember. (Istimewa) 

"Tiga kali di dalam rumah dan sekali di kebun kopi belakang rumah. Tersangka selalu melakukan ancaman dengan sajam parang dan pisau," ucapnya.

Pelaku mengaku terakhir kali memperkosa korban pada 6 September 2024 di dalam kamar putri tirinya.

"Korban ketakutan dan trauma akhirnya melaporkan setelah mengetahui bahwa dirinya tengah hamil 4,6 bulan," ucapnya.

Sugeng menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus Lainnya di Pali, MY Rudapaksa Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan

Kasus lainnya, seorang pria berinisial MY (39) di Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tega memperkosa anak tirinya IP (12).

MY ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya berulang kali.

Pelaku melancarkan aksi dengan mengancam membunuh korban. 

Diketahui pada perbuatan keji tersebut terjadi pada, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di kebun karet milik tetangganya di Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumsel.

Kasat Reskrim polres Pali AKP Narson Junaidi mengatakan korban berinisial IP (12) merupakan anak tiri pelaku.

Aksi bejatnya tersebut terbongkar usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Ibu kandungnya yang tak lain adalah Istri pelaku.

"Pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk memanen karet di kebun lalu pergi berdua dan ibunya berada di rumah. Setelah memanen karet pelaku langsung melakukan hal tak senonoh tersebut, korban sempat berontak namun diancam dibunuh," katanya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut dan hendak pulang ke rumah, pelaku kembali mengancam korban.

Pelaku akan memberikan pelajaran kepada ibu korban kalau mengadu.

"Mendengar perkataan tersebut korban gemetar dan takut, namun setelah berada di rumah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, atas kejadian tersebut korban didampingi ibunya melapor ke Polres Pali," ujarnya.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved