Berita Viral
Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil di Jember, Pelaku Berhasil Ditangkap di Bali
Pelaku ditangkap dari pelariannya di sebuah tempat persembunyiannya di kawasan Denpasar Barat, Bali.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mayang, Jember, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku Rosidin (51) yang merudapaksa anak tirinya hingga hamil di Jember.
Pelaku ditangkap dari pelariannya di sebuah tempat persembunyiannya di kawasan Denpasar Barat, Bali.
Pelaku ditangkap karena telah merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga saat ini hamil 4 bulan.
Hasil keterangan polisi, aksi rudapaksa atau pemerkosaan ini sudah berlangsung kurang lebih 9 bulan sejak akhir bulan januari 2024.
Saat beraksi pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Mengetahui anak tirinya hamil, pelaku kabur ke Pulau Bali.
Namun pelaku berhasil ditangkap dari sebuah kompleks proyek bangunan rumah di Denpasar Barat, Bali.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara tentang Pasal Perlindungan Anak.
Kronologi kasus
Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdoni mengungkapkan, tersangka Rosidin (51) sempat mencoba kabur di Pulau Dewata, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Polisi menangkap tersangka di Bali, pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban, anak perempuan umur 14 tahun," ujarnya dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan cara mengancam mengunakan sebilah pisau.
Hal itu supaya putri tirinya itu bersedia melayani nafsu birahi sang ayah.
"Karena ketakutan korban pun terpaksa menuruti kemauan dari tersangka. Akhirnya mereka berhubungan badan," kata Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, pelaku menyetubuhi putri tirinya sebanyak empat kali di tempat yang berbeda.
"Tiga kali di dalam rumah dan sekali di kebun kopi belakang rumah. Tersangka selalu melakukan ancaman dengan sajam parang dan pisau," ucapnya.
Pelaku mengaku terakhir kali memperkosa korban pada 6 September 2024 di dalam kamar putri tirinya.
"Korban ketakutan dan trauma akhirnya melaporkan setelah mengetahui bahwa dirinya tengah hamil 4,6 bulan," ucapnya.
Sugeng menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus Lainnya di Pali, MY Rudapaksa Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun
Kasus lainnya, seorang pria berinisial MY (39) di Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tega memperkosa anak tirinya IP (12).
MY ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya berulang kali.
Pelaku melancarkan aksi dengan mengancam membunuh korban.
Diketahui pada perbuatan keji tersebut terjadi pada, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di kebun karet milik tetangganya di Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumsel.
Kasat Reskrim polres Pali AKP Narson Junaidi mengatakan korban berinisial IP (12) merupakan anak tiri pelaku.
Aksi bejatnya tersebut terbongkar usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Ibu kandungnya yang tak lain adalah Istri pelaku.
"Pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk memanen karet di kebun lalu pergi berdua dan ibunya berada di rumah. Setelah memanen karet pelaku langsung melakukan hal tak senonoh tersebut, korban sempat berontak namun diancam dibunuh," katanya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut dan hendak pulang ke rumah, pelaku kembali mengancam korban.
Pelaku akan memberikan pelajaran kepada ibu korban kalau mengadu.
"Mendengar perkataan tersebut korban gemetar dan takut, namun setelah berada di rumah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, atas kejadian tersebut korban didampingi ibunya melapor ke Polres Pali," ujarnya.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.
Setelah dilakukan interogasi, terungkap pelaku sudah 5 kali melakukan hal tersebut terhadap korban.
Lanjutnya, pelaku merupakan residivis.
"Korban putus sekolah sejak kelas 4 SD. Kejadian persetubuhan yang di alami korban sebanyak 5 kali. Iya pelaku residivis aksi pengeroyokan atau pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan," tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan dinas PPA dan Dinsos terkait pemulihan trauma terhadap korban anak serta JPU.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*/Tribun-medan.com)
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-rudapaksa-di-Jember.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.