Berita Viral

FAKTA Video Viral Puluhan Nisan Disegel Pengadilan Negeri, Keluarga Kaget, PN Indramayu Buka Suara

Dalam stiker tertulis ‘Disegel’ dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.

Tayang:
Instagram
FAKTA Video Viral Puluhan Nisan Disegel Pengadilan Negeri, Keluarga Kaget, PN Indramayu Buka Suara 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah fakta video viral puluhan nisan disegel pengadilan negeri.

Keluarga kaget saat berziarah.

Menanggapi hal itu, PN Indramayu buka suara.

Baca juga: SOSOK Mahasiswa Jambi Perkosa Maba Usai Kegiatan Pecinta Alam, 4 Video Pencabulan Ditemukan di HP

Kontroversi soal puluhan makam di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat disegel dengan stiker  menjadi perbincangan publik.

Peristiwa itu kini viral di media sosial.

Dalam foto yang dilihat TribunnewsBogor.com, nampak sekitar 20 nisan makam ditempel stiker bertuliskan disegel.

Usut punya usut, peristiwa itu terjadi di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Suara Lirih Hanni NewJeans saat Bersaksi soal Kasus Bullying di Industri K-Pop

Yang mengejutkan, dalam stiker tersebut tertulis ‘Disegel’ dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Pada segel itu, juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Dikutip dari Tribun Jabar, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.

PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.

FAKTA Video Viral Puluhan Nisan Disegel Pengadilan Negeri, Keluarga Kaget, PN Indramayu Buka Suara
FAKTA Video Viral Puluhan Nisan Disegel Pengadilan Negeri, Keluarga Kaget, PN Indramayu Buka Suara

Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024).

Lebih lanjut, terkait makam disegel itu Adrian Anju mengatakan jika status penyegelan itu sama sekali tidak benar.

Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak pernah dilakukan oleh pihak pengadilan.

Baca juga: Warga Berharap Jalan Besar Gedangan Diperbaiki, Sebut Rusak akibat Pembangunan Tol Kisaran

“Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu," kata Andrian.

Adrian menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyegel sebuah pemakaman.

Tindakan penyegelan biasanya dilakukan terhadap aset atau barang bukti dalam suatu perkara perdata atau pidana. 
“Pemakaman bukanlah objek yang dapat disegel,” imbuhnya.

Orang iseng

Sementara itu, Adrian Anju mengaku belum mengetahui siapa orang iseng yang melakukan perbuatan tersebut.

PN Indramayu juga belum mendapat konfirmasi langsung dari keluarga dari makam yang ditempeli stiker segel pasca-kejadian tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami baru mendapatkan informasi itu dari rekan-rekan wartawan, kami belum pernah mendapatkan pengaduan dari pada keluarga yang makam keluarganya ditempeli stiker segel tersebut,” ujar dia.

Baca juga: Subsatgas Propam Polres Langkat OMP Toba 2024 Laksanakan Pengawasan Personel di KPU dan Bawaslu

Pihak pengadilan, lanjut Adrian, akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.

Tujuannya adalah untuk mengungkap siapa di balik aksi penyegelan palsu ini dan motif di baliknya.

Sementara itu, Atam, seorang ahli waris dari salah satu jasad yang dikubur di tempat tersebut, mengaku terkejut dengan adanya peristiwa ini.

Baca juga: Peresmian Pintu Tol Indrapura-Kisaran, Kapolres Simalungun Hadiri Kunjungan Presiden Joko Widodo

"Beberapa waktu lalu keluarga kami datang ke kuburan untuk membersihkan, ternyata kuburan sudah disegel. Di situ tertulis segelnya dari pengadilan," ungkap Atam.

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono. 

Pemerintah desa bahkan sama sekali tidak tahu adanya penyegelan makam.

Penyegelan itu diketahui pemerintah desa justru dari media sosial pada Sabtu kemarin.

“Bahkan Pak Bhabin, Pak MP pun tidak mengetahui,” ujar dia.

Dugaan sementara, peristiwa ini dipicu oleh adanya sengketa lahan atau masalah sosial lainnya yang melibatkan masyarakat setempat.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved