Berita Medan

Oknum ASN dan Kakaknya Tersangka Penganiaya Mahasiswi di Medan, Hampir 1 Tahun Masih Berkeliaran

Katanya, dua orang tersangka ini merupakan kakak beradik. Dimana, tersangka Doris Fenita br Marpaung merupakan oknum ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tangkap layar rekaman CCTV, seorang mahasiswi bernama Erika Tresia Siringoringo dianiaya oleh dua orang tersangka, Riris Partahi br Marpaung dan Doris Fenita br Marpaung di Jalan Seksama, Kecamatan Medan Area. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Sudah hampir satu tahun lamanya, polisi sama sekali belum menangkap dan menahan dua orang tersangka penganiayaan terhadap Mahasiswi bernama Erika Tresia Siringoringo.

Menurut wanita berusia 24 tahun itu, atas penganiayaan yang dialaminya ia mengaku masih trauma ditambah lagi, dua orang pelaku bernama Riris Partahi br Marpaung dan Doris Fenita br Marpaung masih bebas berkeliaran.

Katanya, dua orang tersangka ini merupakan kakak beradik. Dimana, tersangka Doris Fenita br Marpaung merupakan oknum ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan.

Keduanya melakukan pengeroyokan terhadap dirinya di Jalan Seksama, Kecamatan Medan Area, pada 9 November 2023 silam.

Ia menyebutkan bahwa, dari keterangan penyelidik di Polsek Medan Area kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan (P22).

Bukti penyerangan kedua tersebut juga tertera dalam surat yang dikeluarkan oleh Polsek Medan Area dengan Nomor : K/42/X/2024/Reskrim.

Surat tersebut di tandatangani langsung oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang.

"Kalau menurut keterangan penyidik Polsek Medan Area, sudah memberikan berita acara pada 1 Oktober 2024 ke Kejaksaan," kata Erika saat diwawancarai, Selasa (15/10/2024).

"Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan. Mereka sudah memasukkan kedua tersangka ke dalam sel, gitu katanya (penyidik)," sambungnya.

Katanya, setelah mendapatkan kabar tersebut ia didampingi kuasa hukumnya sempat mendatangi Kejari Medan untuk memastikan informasi tersebut.

Namun, setibanya di Kejari Medan kedua tersangka tidak ada berada di dalam sel tahanan.

"Kedua tersangka tidak ada di sel tahanan, tetapi mereka sedang menemui pimpinan di Kejaksaan di ruangannya. Itu yang ngasih tahu kami orang dalam (kejaksaan). Padahal kami dapat informasi kedua tersangka harusnya ditahan," sebutnya.

Ia menduga, kedua tersangka ini sedang berupaya menegosiasi pihak kejaksaan agar tidak ditahan dan dibiarkan bebas berkeliaran.

"Saya kurang tahu mengapa bisa begitu. Dugaan saya mereka sedang melobi-lobi atau apalah gitu, sehingga pada malam harinya mereka dilepas," ucapnya.

Erika juga mengaku kecewa, dengan para penegak hukum yang masih membiarkan para tersangka bebas berkeliaran.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved