Berita Viral

Sosok Septia Dwi Pertiwi, Mantan Pekerja John LBF yang Bongkar Aturan Nyeleneh Perusahaan

Septia Dwi Pertiwi adalah mantan pekerja di PT Lima Sekawan Indonesia milik John LBF. Ia menghadapi masalah hukum usai bongkar aturan aneh perusahaan

Editor: Array A Argus
Instagram
Septia Dwi Pertiwi 

 TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Septia Dwi Pertiwi merupakan mantan pekerja di PT Lima Sekawan Indonesia milik Henry Kurnia Adhi alias John LBF.

Saat ini, Septia Dwi Pertiwi tengah menjalani sidang atas tuduhan UU ITE yang dilayangkan John LBF.

John tidak terima dengan tweet yang dibuat Septia Dwi Pertiwi di Twitter.

Dalam unggahannya, Septia menyinggung berbagai hal di perusahaan milik John LBF.

Mulai dari pemotongan gaji, hingga masalah tidak adanya BPJS Kesehatan.

Baca juga: Sosok Zahra Seafood Bakaran Mendadak Viral, Netizen Heboh Video 6 Menit 40 Detik

Saat diwawancarai di PN Jakarta Pusat, Septia mengatakan bahwa pemotongan gaji di PT Lima Sekawan berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 2,5 juta. 

"Minimal pemotongan gaji itu dari 200 ribu sampai 2,5 juta," kata Septia, Rabu (9/10/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Pemotongan itu, kata Septia, berlaku setiap karyawan melanggar aturan.

Tetapi, Septia menyebut ada aturan tak masuk akal yang diterapkan di perusahaan John LBF.

Satu di antaranya adalah, apabila seseorang melakukan kesalahan, maka rekan satu divisi akan ikut menanggung.

"Dari peraturan yang masuk akal sampai tidak masuk akal. Kalau misalkan peraturan yang masuk akal itu kan kayak telat masuk."

Baca juga: Sosok Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda yang Dilaporkan Aniaya Wanita Muda

"Terus, kalau misalkan yang tidak masuk akal itu, kita kayak nge-read chat dia doang, tapi tidak respons."

"Terus mengenai kesalahan orang lain, satu divisi, kita juga ikutan kena," beber Septia.

Lebih lanjut, meski soal terlambat absen termasuk hal wajar, namun aturan itu tidak ada di perjanjian kerja.

Sehingga, menurut Septia, pemotongan gaji terhadap karyawan tidak menentu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved